Bab300 | Larangan Membiarkan Api Menyala Di Rumah Ketika Masuk Tidur Dan Lain-lain, Baikpun Api Itu Dalam Lampu Ataupun Lain-lainnya |
Bab 301 | Larangan Memaksa-maksakan Yaitu Perbuatan Dan Ucapan Yang Tidak Ada Kemaslahatan Di Dalamnya Dengan Kemasyarakatan - Yakni Kesukaran — |
Bab 302 | Haramnya Menangis Dengan Suara Keras Kepada Mayit, Menampar Pipi, Merobek-robek Saku, Mencabuti Rambut, Mencukur Rambut Serta Berdoa Dengan Mendapatkan Kecelakaan Dan Kehancuran |
Bab 303 | Larangan Mendatangi Ahli Tenung, Ahli Nujum, Ahli Terka, Orang-orang Meramal Dan Sebagainya Dengan Menunjuk Dengan Menggunakan Kerikil, Biji Sya'ir Dan Lain-lain Sebagainya |
Bab 304 | Larangan Dari Perasaan Akan Mendapat Celaka — Karena Adanya Sesuatu |
Bab 305 | Haramnya Menggambar Binatang Di Hamparan, Batu, Baju, |
Bab 306: | Haramnya Memelihara Anjing Kecuali Untuk Berburu, Menjaga Ternak Atau Ladang Tanaman |
Bab 307: | Makruhnya Menggantungkan Lonceng — Bel — Pada Unta Atau Binatang Lain-lain Dan Makruhnya Membawa Anjing Dan Lonceng - Bel - Dalam Bepergian |
Bab 308: | Makruhnya Menaiki lalalah Yaitu Unta Lelaki Atau Perempuan |
Bab 309: | Larangan Berludah Dalam Masjid Dan Perintah Menghilangkannya |
Bab 310: | Makruhnya Bertengkar Dalam Masjid, Mengeraskan Suara Di |
Bab 311 | Larangan Makan Bawang Putih, Bawang Merah, Petai Dan Lain-lain Yang Mengandung Bau Busuk Dari Masuk Masjid Sebelum Lenyapnya Bau Tersebut —Dari Mulut –Kecuali kalau darurat |
Bab 312 | Makruhnya Duduk Ihtiba' Pada Hari Jum'at Di Waktu Imam Sedang Berkhutbah, Sebab Duduk Semacam Itu Dapat Menyebabkan Timbulnya Kantuk Lalu Tidak Memperhatikan Lagi Untuk Mendengar Khutbah Dan Pula Ditakutkan Akan Batalnya Wudhu' |
Bab 313 | Larangan Bagi Seseorang Yang Didatangi Tanggal Sepuluh |
Bab 314 | Larangan Bersumpah Dengan Menggunakan Makhluk Seperti Nabi, Ka'bah, Malaikat, Langit, Nenek-moyang, Kehidupan, Ruh, Kepala, Kehidupan Sultan, Kenikmatan Sultan, Tanah Si Fulan, Amanat Dan Sumpah-sumpah Semacam Inilah Yang Terkeras Larangannya |
Bab 315 | Memperkeraskan Keharamannya Sumpah Dusta Dengan Sengaja |
Bab 316 | Sunnahnya Seseorang Yang Sudan Terlanjur Mengucapkan Sumpah, Lalu Melihat Lainnya Yang Lebih Baik Dari Yang Disumpahkannya Itu, Supaya la Mengerjakan Saja Apa Yang Sudan Disumpahkan Tadi Kemudian Membayar Denda Atas Sumpahnya Tersebut |
Bab 317 | Pengampunan Atas Sumpah Yang Tidak Disengaja Dan Bahwasanya Sumpah Semacam Ini Tidak Perlu Dibayarkan Kaffarah, Yaitu Sumpah Yang Biasa Meluncur Atas Lisan Tanpa Adanya Kesengajaan, Seperti Seseorang Yang Sudan Biasa Mengucapkan: "Tidak, Wallahi" Dan "Ya, Wallahi" Dan Lain-lain Sebagainya |
Bab 318 | Makruhnya Bersumpah Dalam Berjualan, Sekalipun Benar Kata-katanya |
Bab 319 | Makruhnya Seseorang Meminta Dengan Zatnya Allah Azza Wa Jalla |
Bab 320 | Haramnya Mengucapkan Syahansyah'— Maha Raja Atau Raja Di Raja — Untuk Seseorang Sultan Atau Lain-lainnya, Sebab Artinya, Itu lalah Raja Dari Sekalian Raja, Sedangkan Tidak Boleh Diberi Sifat Sedemikian Itu Melainkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala |
Bab321 | Larangan Memanggil Orang Fasik Atau Orang Yang Berbuat Kebid'ahan Dan Yang Semacam Itu Dengan Ucapan "Tuan - Sayyid —" Dan Yang Seumpamanya |
Bab 322 | Makruhnya Memaki-maki Penyakit Panas |
Bab 323 | Larangan Memaki-maki Angin Dan Uraian Apa Yang Diucapkan Ketika |
Bab 324 | Makruhnya Memaki-maki Ayam |
Bab 325 | Larangan Seseorang Mengucapkan: "Kita Dihujani Dengan Berkah Bintang Anu” |
Bab 326 | Haramnya Seseorang Mengatakan Kepada Sesama Orang Muslim: "HaiOrangKafir" |
Bab 327: | Larangan Berbuat Kekejian — Atau Melanggar Batas — Serta Berkata Kotor |
Bab 328 | Makruhnya Memaksa-maksakan Keindahan Dalam Bercakap-cakap Dengan Jalan Berlagak Sombong Dalam Mengeluarkan Kata-kata Dan Memaksa-maksa Diri Untuk Dapat Berbicara Dengan Fasih Atau Menggunakan Kata-kata Yang Asing - Sukar Diterima – Serta Susunan Yang Rumit-rumit Dalam Bercakap-cakap Dengan Orang Awam Dan YangSeumpama Mereka Itu |
Bab 329: | Makruhnya Berkata: "Cemarjiwaku" |
Bab 330: | Makruhnya Menamakan Anggur Dengan Sebutan Alkarmu |
Bab 331: | Larangan Menguraikan Sifat - Keadaan Atau Hal Ihwal - Wanita |
Bab332: | Makruhnya Seseorarg Mengucapkan Dalam Doanya: "Ya Allah, |
Bab 333: | Makruhnya Ucapan: "Sesuatu Yang Allah Menghendaki Dan Si Fulan Itu Juga Menghendaki" |
Bab 334: | Makruhnya Bercakap-cakap Sehabis Shalat Isya'Yang Akhir |
Bab 335: | Haramnya Seseorang Isteri Menolak Untuk Diajak KeTempat |
Bab 336: | Haramnya Seorang Isteri Mengerjakan Puasa Sunnah Di |
Bab 337: | Haramnya Makmum Mengangkat Kepala Dari Ruku' Atau Sujud Sebelumnya Imam |
Bab 338: | Makruhnya Meletakkan Tangan Di Atas Khashirah — Yakni Rusuk Sebelah Atas Pangkal Paha - Ketika Shalat |
Bab 339: | Makruhnya Shalat Di Muka Makanan, Sedang Hatinya Ingin Padanya Atau Bersembahyang Dengan Menahan Dua Kotoran Yaitu Ingin Kencing Atau Berak |
Bab 340: | Larangan Mengangkat Mata Ke Langit - Yakni Ke Arah Atas - Dalam Shalat |
Bab 341: | Makruhnya Menoleh Dalam Shalat Tanpa Adanya Uzur |
Bab 342: | Larangan Shalat Menghadap Ke Arah Kubur |
Bab 343: | Haramnya Berjalan Melalui Mukanya Orang Yang bersembahyang |
Bab 344: | Makruhnya Makmum Memulai Shalat Sunnah Setelah Muazzin Mulai |
Bab 345: | Makruhnya Mengkhususkan Hari Jum'at Untuk Berpuasa Dan malam Jum'at Untuk Shalat Malam |
Bab 346: | Haramnya Mempersambungkan Dalam Berpuasa Yaitu Berpuasa Dua Hari Atau Lebih Dan Tidak Makan Serta Tidak Minum Antara |
Bab 347 | Haramnya Duduk Di Atas Kubur |
Bab 348: | Larangan Memelur Kubur Dan Membuat Bangunan Di Atasnya |
Bab 349: | Memperkeras Keharaman Melarikan Diri Bagi Seseorang Hamba Sahaya Dari Tuan Pemiliknya |
Bab 350: | Haramnya Memberi Syafa'at - Yakni Pertolongan - Dalam Hal Melaksanakan Had-had Atau Hukuman — Sehingga Diurungkan Terlaksananya Hukuman Itu — |
Bab 351: | Larangan Berberak Di Jalanan Orang-orang — Yakni Tempat Mereka Berlalu Lintas —Juga Di Tempat Mereka Berteduh Dan Di Tempat Mendatangi Air - Sumber-sumber Air - Dan Yang Seumpamanya |
Bab 352: | Larangan Kencing Dan Sebagainya Di Air Yang Berhenti - Yakni Tidak Mengalir |
Bab 353: | Makruhnya Mengutamakan Seseorang Anak Melebihi Anak-anak |
Bab 354: | Haramnya Berkabung — Meninggalkan Berhias — Bagi Seseorang |
Bab 355: | Haramnya Menjualkannya Orang Kota Pada Miliknya Orang Desa |
Bab 356: | Larangan Menyia-nyiakan Harta Yang Tidak Di Dalam Arah-arah Yang Diizinkan Oleh Syari'at Dalam Membelanjakannya |
Bab 357: | Larangan Berisyarat Kepada Seorang Muslim Dengan Menggunakan |
Bab 358: | Makruhnya Keluar Dari Masjid Sesudah Azan Kecuali Karena Uzur, Sehingga Melakukan Shalat Yang Diwajibkan |
Bab 359: | Makruhnya Menolak Harum-haruman Tanpa Adanya Uzur |
Bab 360: | Makruhnya Memuji Di Muka Orang Yang Dipuji jikalau Dikhuatirkan Timbulnya Kerusakan Padanya Seperti Menimbulkan Rasa Keheranan Pada Diri Sendiri Dan Sebagainya, Tetapi )awaz - Yakni Boleh — Bagi Seseorang Yang Aman Hatinya Dari Perasaan Yang Sedemikian Itu Jikalau Menerima Pujian Pada Dirinya |
Bab 361: | Makruhnya Keluar Dari Sesuatu Negeri Yang Dihinggapi Oleh Wabah Penyakit Karena Hendak Melarikan Diri Daripadanya Serta Makruhnya Datang Di Negeri Yang Dihinggapi Itu |
Bab 362: | Memperkeras Keharamannya Sihir |
Bab 363: | Larangan Bepergian Dengan Membawa Mushhaf — Yakni Kitab |
Bab 364: | Haramnya Menggunakan Wadah Yang Terbuat Dari Emas Dan |
Bab 365: | Haramnya Seseorang Lelaki Mengenakan Pakaian Yang Dibubuhi Minyak Za'faran |
Bab 366: | Larangan Berdiam — Tidak Berbicara — Sehari Sampai Malam |
Bab 367: | Haramnya Seseorang Mengaku Nasab — Atau Keturunan — Dari |
Bab 368: | Menakut-nakuti Dari Menumpuk-numpuk Apa-apa Yang Dilarang Oleh Allah AzzaWaJalla Serta Oleh Rasulullah s.aw. |
Bab 369: | Apa-apa Yang Perlu Diucapkan Dan Dikerjakan Oleh Seseorang Yang Menumpuk-numpuk Apa-apa Yang Dilarang — Oleh Agama — Atas Dirinya |
Bab 300
Larangan Membiarkan Api Menyala Di Rumah
Ketika Masuk Tidur Dan Lain-lain, Baikpun Api
Itu Dalam Lampu Ataupun Lain-lainnya
1649. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Janganlah engkau semua membiarkan api itu dalam rumah-rumahmu - dalam keadaan menyala, ketika engkau semua masuk tidur" (Muttafaq 'alaih)
1650. Dari Abu Musa al-Asy'ari r.a., katanya: "Ada rumah terbakar di Madinah mengenai keluarga rumah itu di waktu malam." Setelah Rasulullah s.a.w. diberitahu akan hal-ihwal mereka yang rumahnya terbakar tadi, lalu beliau s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya api itu adalah musuhmu semua, maka dari itu jikalau engkau semua akan masuk tidur, padamkanlah api itu dulu." (Muttafaq 'alaih)
1651. Dari ]abir r.a. dari Rasulullah s.a.w., sabdanya: "Tutuplah wadah, ikatlah mulut tempat air - atau sumbatlah, tutuplah semua pintu dan padamkanlah lampu. Sebab sesungguhnya syaitan itu tidak dapat mengurai ikatan tempat air, tidak dapat membuka pintu, juga tidak dapat membuka wadah.
Jikalau seseorang di antara engkau semua itu tidak dapat menemukan, melainkan hanya dapat memalangkan sebatang tangkai kecil di atas wadahnya, dan menyebutkan nama Allah, maka hendaklah melakukan sajayang ia dapat melakukannya itu. Sesungguhnya tikus itu dapat menyalakan rumah dari sesuatu keluarga rumah." (Riwayat Muslim)
Alfuwaisiqah artinya ialah tikus, sedang tudhrimu artinya membakar.
Larangan Memaksa-maksakan Yaitu Perbuatan
Dan Ucapan Yang Tidak Ada Kemaslahatan
Di Dalamnya Dengan Kemasyarakatan
— Yakni Kesukaran —
Allah Ta'ala berfirman:
|
"Katakanlah: Saya tidak meminta upah kepadamu semua karena usahaku ini dan saya bukannya golongan orang yang memaksa-maksakan diri." (Shad: 86)
1652. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Kita semua dilarang dari memaksa-maksakan diri." (Riwayat Bukhari)
1653. Dari Masruq, katanya: "Kita masuk ke tempat Abdullah bin Mas'ud r.a., lalu ia berkata: "Hai sekalian manusia, barangsiapa yang mengerti tentang sesuatu ilmu pengetahuan, maka hendaklah mengucapkan itu - yakni menerangkan sepanjang yang diketahuinya - dan barangsiapa yang tidak mengerti, maka hendaklah mengucapkan saja: "Allahu a'lam -yakni Allah adalah lebih mengetahui akan hal itu. Sebab sesungguhnya termasuk sesuatu ilmu pula, jikalau seseorang itu mengucapkan terhadap sesuatu yang tidak diketahui olehnya dengan ucapan: Allah a'lam. Allah Ta'ala berfirman kepada Nabinya s.a.w.:
"Katakanlah - wahai Muhammad: Saya tidak meminta upah kepadamu semua karena usahaku ini dan saya bukannya golongan orang yang memaksa-maksakan diri." (Riwayat Bukhari)
Haramnya Menangis Dengan Suara Keras Kepada Mayat, Menampar Pipi, Merobek-robek Saku, Mencabuti Rambut, Mencukur Rambu Serta Berdoa Dengan Mendapatkan Kecelakaan Dan Kehancuran
1654. Dari Umar bin al-Khaththab r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda: "Mayat itu dapat disiksa dalam kuburnya dengan sebab tangisan keras padanya yang disebabkan kematiannya." Dalam riwayat lain disebutkan: "Dengan sebab tangisan yang ditujukan atas dirinya." (Muttafaq 'alaih)
1655. Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Tidak termasuk golongan kita - kaum Muslimin - orang yang memukul-mukul pipi, mencabik-cabik saku dan berdoa dengan doa-doa cara zaman Jahiliyah." (Muttafaq 'alaih)
1656. Dari Abu Burdah, katanya: "Abu Musa sakit lalu ia tidak sadarkan diri, sedang kepalanya di atas pangkuan isterinya yakni dari kalangan keluarganya. Setelah isterinya melihat itu lalu mulailah ia berteriak-teriak dengan teriakan keras sekali, sedang Abu Musa tidak dapat menolak - yakni melarang - sedikitpun dari perbuatan isterinya tadi - sebab masih dalam keadaan tidak sadar. Setelah Abu Musa sadarkan diri kembali, iapun lalu berkata: "Saya melepaskan diri - yakni tidak ikut bertanggungjawab - terhadap sesuatu yang Rasulullah s.a.w. sendiri juga melepaskan diri daripadanya. Sesung-guhnya Rasulullah s.a.w. berlepas diri dari orang yang bersuara keras-keras dalam menangisnya, juga dari orang yang mencukur rambut serta orang yang mencabik-cabik saku-ketika ada seseorang keluarga yang meninggal dunia." (Muttafaq 'alaih)
Ashshaliqah yaitu wanita yang mengeraskan suaranya dengan tangisan dan menyebut-nyebutkan sifat-sifat mayat dengan suara keras pula.
Athaliqah ialah yang mencukur rambutnya ketika memperoleh
mushibah atau bencana.
Asysyaqqah ialah yang merobek-robek pakaiannya.
1657. Dari al-Mughirah bin Syu'bah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang ditangisi dengan suara keras - ketika matinya, maka sesungguhnya ia akan disiksa dengan tangisan keras yang ditujukan pada dirinya itu besok pada hari kiamat." (Muttafaq 'alaih)
1658. Dari Ummu Athiyah, yaitu Nusarbah, dengan dhammahnya nun dan boleh pula, dengan fathahnya - menjadi Nasaibah, radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. meminta kepada kita semua ketika mengadakan bai'at, yaitu supaya kita tidak menangis keras-keras - ketika ada orang mati." (Muttafaq 'alaih)
1659. Darian-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma, katanya: "Pada suatu ketika Abdullah bin Rawahah r.a. pingsan - yakni tidak sadarkan diri, lalu saudara perempuannya menangisinya dengan mengucapkan: "Aduhai tuanku," serta Iain-Iain yang sedemikian, sedemikian. la menghitung-hitungkan kebaikan saudaranya itu sebagaimana hal-ihwal zaman Jahiliyah.
Setelah Abdullah sadarkan diri kembali, iapun berkata: "Tiada sesuatu ucapan yang engkau ucapkan itu, melainkan kepada saya pun ditanyakan: "Apakah engkau juga demikian? Maksudnya apakah engkau benar-benar seperti yang diucapkan oleh saudarimu itu?" (Riwayat Bukhari)
1660. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Sa'ad bin Ubadah r.a. mengeluh karena sesuatu penyakit yang diderita olehnya. Kemudian Rasulullah s.a.w. mendatangi untuk menjenguknya bersama Abdur Rahman bin 'Auf, Sa'ad bin Abu Waqqash dan Abdullah bin Mas'ud. Setelah beliau s.a.w. memasuki tempatnya, beliau menemukannya sedang tidak sadarkan diri, lalu bersabda: "Apakah sudah meninggal dunia." Para sahabat berkata: "Belum, ya Rasulullah." Rasulullah s.a.w. lalu menangis. Orang-orang banyak setelah melihat tangis Nabi s.a.w. itu, merekapun menangis pula, kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Tidaklah engkau semua mendengar? Sesungguhnya Allah itu tidak menyiksa karena keluarnya airmata dari mata, tidak pula karena kesedihan hati, tetapi Allah menyiksa karena ini (dan beliau s.a.w. menunjuk kepada lisannya) atau Allah akan memberikan kerahmatan." (Muttafaq 'alaih)
1661. Dari Abu Malik al-Asy'ari r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Seseorang wanita yang menangisi keras-keras - kepada mayat -itu apabila ia tidak bertaubat sebelum matinya, maka ia akan didirikan pada hari kiamat nanti dengan mengenakan baju gamis yang dibuat dari tir serta baju besi yang penuh kutu penyakit kudis." (Riwayat Muslim)
1662. Dari Usaid bin Abu Usaidat-Tabi'i dari seorang wanita dari golongan orang-orang yang mengadakan bai'at kepada Nabi s.a.w., katanya: "Dalam rangka pembai'atan yang diambil oleh Rasulullah s.a.w. mengenai berbagai kebaikan yang kita tidak boleh melanggarnya ialah: Kita tidak boleh mencakar-cakar muka kita, tidak boleh berdoa memperoleh kecelakaan, tidak boleh mencabik-cabik saku dan tidak boleh mencabuti rambut - ketika ada orang mati."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan.
1663. Dari Abu Musa r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tiada seorang mayat pun yang meninggal dunia lalu orang-orang yang menangisinya itu sama berdiri sambil mengucapkan:
"Aduhai pelindungku, aduhai tuanku atau yang semacam dengan tu, melainkan Allah mengutus dua malaikat yang memukuli mayat tersebut sambil mengucapkan: "Apakah engkau benar-benar seperti yang diucapkan oleh orang-orang itu?"
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
Allahzu ialah menyodok dengan kepalan tangan ke arah dada.
1664. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Ada dua perkara yang ada di kalangan para manusia dan menyebabkan mereka itu menjadi kafir - kalau menyakinkan bahwa perbuatan itu boleh menurut agama, yaitu mencemarkan nasab -yakni keturunan - dan menangisi dengan suara keras kepada mayit." (Riwayat Muslim)
Larangan Mendatangi Ahli Tenung, Ahli Nujum,
Ahli Terka, Orang-orang Meramal Dan
Sebagainya Dengan Menunjuk Dengan
Menggunakan Kerikil, Biji Sya'ir
Dan Lain-lain Sebagainya
1665. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Orang-orang sama bertanya kepada Rasulullah s.a.w. perihal ahli tenung - atau tukang meramal.* Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Tidak ada sesuatupun yang hak atau benar daripadanya." Orang-orang berkata lagi: "Ya Rasulullah, sesungguhnya mereka itu memberitahukan kepada kita akan sesuatu hal yang kadang-kadang lalu menjadi kenyataan -yakni seolah-olah benar." Rasulullah s.a.w. kemudian bersabda: "Itulah sesuatu kalimat hak - yakni merupakan kebenaran - yang disambar oleh seorang jin, kemudian disampaikan - dibisikkan -dalam telinga kekasihnya, kemudian dengan sebuah kalimat yang benar itu oleh ahli tenung tadi dicampurkannya dengan seratus macam kedustaan." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Bukhari dari Aisyah radhiallahu 'anha disebutkan bahwsanya Aisyah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya malaikat itu turun ke mega - yakni awan, kemudian menyebutkan sesuatu perkara yang sudah diputuskan di langit, lalu syaitan itu memasangkan pendengarannya untuk mencuri isi keputusan tadi, selanjutnya setelah didengarkan baik-baik, iapun lalu menyampaikannya kepada ahli tenung. Seterusnya ahli tenung tadi membuat kedustaan seratus macam banyaknya yang keluar dari hatinya sendiri, di samping satu yang dari syaitan tersebut - yang dianggap sebagai kebenaran.
Sabdanya: fa-yaqurruha dengan fathahnya ya' dan dhammahnya qaf serta ra', artinya ialah menyampaikannya. Al'anan dengan fathahnya 'ain.
*Kahin yang dapal diartikan tukang tenung, ahli ramal, ahli nujum dan yang semacamnya itu pekerjaannya ialah memberikan kabar perihal keadaan yang akan terjadi di masa yang akan datang. la mengaku bahwa ia dapat mengetahui segala macam rahasia. Di kalangan bangsa Arab ada kahin-kahin itu, di antaranya ada yang mengaku bahwa dirinya adalah pengikut jin yang daripadanya ini dapatlah menerima berita-berita, di antaranya lagi ada yang mengaku dapat mengetahui segala macam persoalan dengan mengemukakan beberapa macam persoalan dan mengemukakan beberapa macam sebab-musabab yang menunjukkan akan kejadian-kejadian yang akan datang itu, yakni dengan mendengar pembtcaraan orang yang akan datang itu, yakni dengan mendengar pembicaraan orang yang menanyakannya, kelakuannya atau hal-ihwa! keadaannya. Golongan ini mereka khususkan sebutannya dengan gelar 'Arraf - ahli terka yang dapat mengetahui berbagai persoalan, misalnya ialah yang mengaku dapat mengetahui barang-barangy ang tercuri, tempat barang yang hilang dan sebagainya. Hadis yang menyebutkan: "Barangsiapa yang mendatangi kahin - yakni tukang tenung dan sebagainya itu," sudah mengandung pengertian untuk tidak bolehnya mendatangi segala macam ahli kekahinan, penujuman, ramalan, penerkaan dan sebagainya. Intaha.
1666. Dari Shafiyah binti Ubaid dari salah seorang isteri Nabi s.a.w. - radhiallahu 'anha dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Barangsiapa yang mendatangi juru terka, lalu menanyakan sesuatu hal kepadanya, kemudian membenarkannya - yakni mempercayainya, maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari." (Riwayat Muslim)
1667. Dari Qabishah bin al-Mukhariq r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Peramalan dengan garis-garis, penengokan peruntungan -atau nasib - serta pembentakan burung-untuk melihat untung rugi, semuanya adalah dari perbuatan sihir - atau pertenungan."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan. la berkata: Aththarqu artinya membentak, maksudnya ialah memjentak burung dengan pengertian bahwa ia akan memperoleh keuntungan atau kecelakaan dengan melihat ke arah mana terbangnya burung itu. Jikalau terbang ke kanan, maka merasa dirinya akan memperoleh keuntungan, sedang jikalau ke kiri, maka dirinya akan mendapatkan celaka."
Abu Dawud berkata lagi: Al'iyafah ialah tulisan yakni peramalan dengan menggunakan - atau melihat - garis-garis.
Al-Jauhari berkata dalam kitab Ashshahab: Aljibtu adalah kalimat yang dimutlakkan pada berhala, tukang tenung, ahli sihir dan sebagainya.
1668. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya:
"Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang mencari satu macam ilmu pengetahuan dari golongan ilmu penujuman, maka berartilah ia telah mencari suatu cabang dari ilmu sihir. Bertambah ilmu sihirnya itu sebanyak tambahnya dalam ilmu penujuman tadi."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan
shahih.
1669. Dari Mu'awiyah bin al-Hakam r.a., katanya: "Saya berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya ini baru saja meninggalkan kejahiliyahan dan Allah telah mendatangkan Agama Islam. Di antara kita banyak orang yang mendatangi ahli tenung itu, bagaimanakah itu kedudukannya?" Beliau s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau mendatangi ahli tenung itu." Saya berkata lagi: "Di antara kita ada pula orang yang merasa akan mendapat nasib buruk." Beliau s.a.w. bersabda: "Hal itu adalah sesuatu yang mereka dapatkan dalam hati mereka sendiri, maka tentulah tidak dapat menghalang-halangi mereka - yakni hal itu tidak akan memberikan bekas apapun kepada mereka, baik kemanfaatan atau kemudharatan." Saya berkata pula: "Di antara kita ada pula orang-orang yang meramalkan nasibnya dengan menggunakan garis-garis." Beliau s.a.w. bersabda: "Dahulu ada seorang Nabi dari golongan para Nabi, ia membuat ramalan dengan garis, maka barangsiapa yang cocok dengan garis itu, ialah yang memperoleh nasibnya." (Riwayat Muslim)
1670. Dari Abu Mas'ud al-Badri r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang dari harga anjing - yakni menggunakan wang dari hasil penjualan anjing, juga dari upah hasil perzinaan serta dari pembayaran yang diperoleh tukang tenung - dukun juru terka karena penenungannya." (Muttafaq 'alaih) Dalam bab ini termasuk pulalah Hadis-hadis yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya.
Larangan Dari Perasaan Akan
Mendapat Celaka — Karena
Adanya Sesuatu
1671. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak ada penularan penyakit dan tidak ada sesuatu yang menyebabkan timbulnya kecelakaan. Saya amat taajub dengan faal?" Para sahabat bertanya: "Apakah faal itu?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu kata-kata yang baik." (Muttafaq 'alaih)
1672. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tidak ada penularan penyakit dan tidak ada sesuatu yang menyebabkan timbulnya kecelakaan. Jikalau timbulnya kemalangan itu ada dalam sesuatu benda, maka hal itu ialah dalam perkara rumah, wanita ataupun kuda." (Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Rumah dapat dianggap menimbulkan kemalangan kalau ruangan atau halamannya sempit atau tetangganya buruk, wanita dapat dianggap demikian kalau budipekertinya jahat atau mandul, sedang kuda ialah kalau sukar dinaiki.
1673. Dari Buraidah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. itu tidak pernah merasa akan memperoleh kecelakaan - karena adanya sesuatu. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.
1674. Dari Urwah bin 'Amir r.a., katanya: "Disebut-sebutkanlah persoalan akan timbulnya kemalangan nasib-sebab adanya sesuatu - di sisi Rasulullah s.a.w., lalu beliau s.a.w. bersabda:
"Yang terbaik sekali ialah mengucapkan kata-kata yang bagus dan yang sedemikian itu jangan menolak seseorang Muslim - yakni jikalau ia bersengaja akan mengerjakan sesuatu yang baik, janganlah sampai diurungkan karena timbulnya perasaan akan mendapat kemalangan tadi. Jikalau seseorang di antara engkau semua melihat sesuatu yang tidak disenangi, hendaklah mengucapkan - yang artinya:
"Ya Allah, tidak ada yang kuasa mendatangkan kebaikan melainkan Engkau, tidak pula dapat menolak keburukan melainkan Engkau dan tiada daya serta tiada kekuatan melainkan dengan pertolonganMu."
Hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.
Haramnya Menggambar Binatang Di Hamparan, Batu, Baju, Wang Dirham, Wang Dinar, Guling
Bantal Dan Iain-lain, juga Haramnya
Menggunakan Gambar Tadi Diletakkan Di Dinding
Atap, Tabir, Sorban, Baju Dan Sebagainya
Serta Perintah Merusakkan Gambar !tu
1675. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini - yakni apa-apa yang mempunyai ruh, akan disiksa pada hari kiamat. Kepada mereka itu dikatakan: "Hidupkanlah apa yang engkau ciptakan itu." (Muttafaq 'alaih)
1676. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. datang dari bepergian dan saya telah memberikan tutup dalam rumahku dengan tabir yang tipis sekali, di situ ada beberapa gambar boneka.Setelah Rasulullah s.a.w. melihatnya lalu berubahlah warna wajahnya, kemudian berkata:
"Hai Aisyah, sesangat-sangatnya manusia dalam hal siksanya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang-orang yang menyamai dengan apa-apa yang diciptakan oleh Allah."
Aisyah radhiallahu 'anha berkata: "Tabir itu lalu kami potong-potong kemudian kami jadikan sebuah atau dua buah bantal daripadanya." (Muttafaq 'alaih)
Alqiram dengan kasrahnya qaf, artinya ialah tabir, sedang Assahwah ialah ruangan yang ada di muka rumah. Ada pula yang mengatakan bahwa artinya ialah jalan di rumah yang membuka langsung di dinding
1677. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Semua tukang gambar - yang mempunyai ruh - itu dalam neraka, untuknya diciptakan seorang bagi setiap gambar yang digambar olehnya, lalu orang itu menyiksanya di neraka Jahanam."
Ibnu Abbas berkata: "Jikalau engkau dengan pasti harus membuatnya - yakni perlu sekali membuat gambar-gambar itu, maka buat sajalah gambar pohon atau sesuatu yang tidak ada ruhnya.(Muttafaq 'alaih)
1678. Dari Ibnu Abbas r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang menggambar sesuatu gambar -apa-apa yang mempunyai ruh - di dunia, maka ia akan dipaksa untuk meniupkan ruh di dalam apa yang digambarkannya itu besok pada hari kiamat, tetapi ia tidak dapat meniupkan ruh di situ." (Muttafaq 'alaih)
1679. Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda;
"Sesungguhnya sesangat-sangat manusia perihal siksanya pada hari kiamat ialah para tukang gambar - apa-apa yang mempunyai ruh." (Muttafaq 'alaih)
1680. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Allah Ta'ala berfirman: "Siapa orang yang lebih menganiaya daripada seseorang yang mencoba-coba menciptakan sebagaimana yang Aku menciptakannya. Baiklah mereka itu membuat seekor semut kecil atau baiklah membuat sebuah biji atau baiklah mereka itu menciptakan sebiji sya'ir." (Muttafaq 'alaih)
1681. Dari Abu Thalhah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Malaikat tidak akan masuk dalam rumah yang di dalamnya ada anjingnya atau ada gambar - apa-apa yang mempunyai ruh." (Muttafaq 'alaih)
1682. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Jibril berjanji kepada Rasulullah s.a.w. akan datang padanya, lalu terlambat sekali kedatangannya itu, sehingga dirasakan amat berat -yakni kecewa - sekali atas diri Rasulullah s.a.w. itu. Beliau s.a.w. kemudian keluar lalu ditemui oleh Jibril. Nabi s.a.w. mengadukan hal itu kepadanya, lalu Jibril berkata: "Sesungguhnya kita tidak akan memasuki sesuatu rumah yang di dalamnya ada anjing atau ada gambarnya - sesuatu yang mempunyai ruh." (Riwayat Bukhari) Ratsa, artinya terlambat, dengan tsa' bertitik tiga.
1683. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Jibril 'alaihissalam berjanji kepada Rasulullah s.a.w. akan datang padanya di sesuatu saat yang ditentukan, lalu saat itupun tibalah tetapi Jibril belum juga mendatanginya." Aisyah radhiallahu 'anha berkata: "Nabi s.a.w. pada waktu itu membawa tongkat di tangannya, lalu diletakkanlah tongkat itu dari tangannya sambil bersabda: "Allah dan Rasul-rasulNya tidak akan menyalahi janjinya." Selanjutnya beliau s.a.w. menoleh, tiba-tiba ada seekor anak anjing di bawah tempat tidurnya. Beliau s.a.w. bertanya: "Kapan anjing ini masuk?" Saya berkata: "Demi Allah, saya tidak mengetahui kapan masuknya." Beliau s.a.w. menyuruh mengambil anak anjing tadi lalu dikeluarkan dari rumah. Kemudian datanglah Jibril 'alaihis-salam. Rasulullah s.a.w. bertanya kepadanya: "Tuan telah berjanji pada saya lalu saya duduk menantikan Tuan sedang Tuan tidak datang-datang, apakah sebabnya?" Jibril berkata: "Saya dihalang-halangi oleh anjing yang ada di rumah anda tadi itu. Sesungguhnya kita - para malaikat - ini tidak akan masuk dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau ada gambar - sesuatu yang mempunyai ruh." (Riwayat Muslim)
1684. Dari Abul Hayyaj, yaitu Hayyan bin Husain, katanya: Ali r.a. berkata kepada saya: "Tidakkah engkau suka kalau saya perintah sebagaimana yang saya diperintah oleh Rasulullah s.a.w.? Yaitu janganlah engkau membiarkan sesuatu gambar - dari apa-apa yang mempunyai jiwa - melainkan engkau rusakkan gambar itu, juga janganlah engkau membiarkan sebuah kubur yang menonjol ke atas, melainkan engkau ratakanlah ia - sampai serendah tanah Iain-lain." (Riwayat Muslim)
Haramnya Memelihara Anjing Kecuali Untuk Berburu, Menjaga Ternak Atau Ladang Tanaman
1685. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang menyimpan - yakni memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak - atau ladang tanaman, maka berkuranglah pahala orang itu dalam setiap harinya sebanyak dua qirath." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat lain disebutkan: "Berkurang seqirath."
1686. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang menahan - yakni memelihara - anjing, maka dari amalannya itu dalam setiap harinya berkurang seqirath, kecuali anjing untuk pertanian - yakni menjaga ladang tanaman - atau untuk menjaga ternak." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan:
"Barangsiapa menyimpan - yakni memelihara - anjing yang bukan anjing berburu, bukan pula untuk menjaga ternak dan tidak untuk menjaga tanah - maksudnya ladang tanaman, maka orang itu berkuranglah pahalanya setiap hari sebanyak seqirath."
Makruhnya Menggantungkan Lonceng — Bel —
Pada Unta Atau Binatang Lain-lain Dan
Makruhnya Membawa Anjing Dan
Lonceng — Bel — Dalam Bepergian
1687. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Malaikat tidak akan mengawani sekelompok orang-orang yang bepergian yang di kalangan mereka itu ada anjing atau loncengnya - belnya." (Riwayat Muslim)
1688. Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Nabi s.a.w.
bersabda: "Lonceng - yakni bel - itu adalah termasuk golongan seruling-
serulingnya syaitan."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih menurut syarat Imam Muslim.
Makruhnya Menaiki Jalalah Yaitu Unta Lelaki
Atau Perempuan Yang Makan Kotoran. Jikalau
la Sudah Makan Makanan Biasa — Bukan
Kotoran — Yang Suci Lalu Dagingnya
Menjadi Enak Dimakan, Maka
Hilanglah Kemakruhannya
1689. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang dari unta jalalah - yakni yang makan kotoran - kalau ia dinaiki."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih
Larangan Berludah Dalam Masjid Dan Perintah
Menghilangkannya jikalau Menemukan
Ludah itu Dan Pula Perintah Membersihkan
Masjid Dari Segala Kotoran
1690 Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Berludah di masjid adalah suatu kesalahan, sedang dendanya kesalahan tadi ialah menimbun ludah tersebut." (Muttafaq alaih)
Maksudnya menimbun ludah ialah apabila lantai masjid itu berupa tanah, pasir dan yang semacam itu, maka wajiblah Ia menutupinya di bawah tanah tersebut.
Abulmahasin Arruyani berkata dalam kitabnya yang bernama Albahr: "Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan menimbunnya itu ialah mengeluarkan ludah tersebut dari masjid."
Adapun kalau masjid itu berlantai tegel ataupun pelur semen, kemudian ada orang yang menggosok-gosokkan ludah itu di masjid sebagaimana di atas itu dengan kakinya ataupun Iain-Iain, seperti yang dilakukan oleh sebagian banyak dari orang-orang yang bodoh, maka yang sedemikian itu bukanlah berarti menimbunnya, tetapi sahkan menambah dengan kesalahan yang lain, lagi makin memperbanyak kotoran itu di masjid. Oleh sebab itu orang yang sudah terlanjur melakukan semacam itu, hendaklah mengusapnya dengan bajunya, tangannya ataupun Iain-Iain atau membasuhnya - yakni mencucinya dengan air.
1691. Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. melihat ingus atau ludah atau dahak di dinding Ka'bah, lalu beliau s.a.w. menggaruknya." (Muttafaq 'alaih)
1692. Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak patut untuk melakukan sesuatu dari kencing ini dan tidak patut pula untuk membuang kotoran. Hanyasanya masjid itu adalah untuk berzikir kepada Allah Ta'ala dan membaca al-Quran." Atau semacam di atas itulah yang disabdakan oleh Rasulullah s.a.w. (Riwayat Muslim)
Makruhnya Bertengkar Dalam Masjid, Mengeraskan Suara Di Dalamnya, Menanyakan Apa-apa Yang Hilang, Jual Beli Persewaan Dan Lain-lain Hal Yang Termasuk Muamalat
1693. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa mendengar seseorang yang menanyakan - mencari - sesuatu benda yang hilang dalam masjid, maka hendaklah ia mengucapkan: "Semoga Allah tidak mengembalikan apa-apa yang hilang itu kepadamu, sebab sesungguhnya masjid itu tidaklah didirikan untuk keperluan itu." (Riwayat Muslim)
1694. Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau engkau semua melihat seseorang menjual atau membeli - yakni berjual beli - dalam masjid, maka katakanlah: "Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada daganganmu." Juga jikalau engkau semua melihat ada orang yang menanyakan - mencari -sesuatu yang hilang, maka katakanlah: "Semoga Allah tidak mengembalikan sesuatu yang hilang itu padamu."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
1695. Dari Buraidah r.a. bahwasanya ada seorang lelaki menanyakan - sesuatu yang hilang - di masjid, lalu ia berkata: "Siapakah yang dapat menunjukkan kepada saya unta merah - yang menjadi miliknya? Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: "Semoga engkau tidak dapat menemukannya lagi. Hanyasanya masjid itu didirikan untuk keperluan sebabnya ia didirikan." Yakni untuk ibadat dan keperluan Iain-Iain yang berhubungan dengan keagamaan. (Riwayat Muslim)
1696. Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang dari berjual beli di dalam masjid dan kalau sesuatu yang hilang itu ditanyakan - yakni dicari dengan menanya-nanyakan kepada orang lain - di dalamnya, juga kalau sesuatu sya'ir diucapkan di dalamnya pula," - tetapi kalau sya'iritu mengandung isi puji-pujian kepada Nabi s.a.w., untuk ketauhidan dan yang berisikan ilmu pengetahuan yang dituntut oleh agama, maka tidak ada salahnya. Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud danTermidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan
1697. Dari as-Saib bin Yazid as-Shahabi r.a., katanya: "Saya berada di masjid, lalu saya dilempar kerikil oleh seseorang, kemudian saya melihatnya, tiba-tiba yang melempar itu adalah Umar bin al-Khaththab r.a. la berkata: "Pergilah dan datanglah kepadaku dengan membawa dua orang itu." Saya lalu datang kepadanya dengan dua orang tersebut, Umar lalu bertanya: "Dari manakah anda berdua ini datang?" Keduanya menjawab: "Dari Thaif." Lalu Umar berkata lagi: "Andaikata anda berdua dari penduduk negeri ini - yakni Madinah, niscaya anda berdua akan saya sakiti, sebab anda berdua memperkeraskan suara dalam masjidnya Rasulullah s.a.w.." (Riwayat Bukhari)
Larangan Makan Bawang Putih, Bawang Merah, Petai Dan Lain-lain Yang Mengandung Bau Busuk Dari Masuk Masjid Sebelum Lenyapnya Bau Tersebut — Dari Mulut — Kecuali Kalau Dharurat
1698. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang makan buah dari pohon ini - yakni bawang putih - maka janganlah sekali-kali mendekati masjid kita." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Jangan mendekat ke masjid-masjid kita."
1699. Dari Anas r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang makan buah dari pohon ini - yakni bawang putih, maka janganlah mendekati kita dan jangan sekali-kali bersembahyang bersama dengan kita." (Muttafaq 'alaih)
1700. Dari Jabir r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah menjauhkan diri dari kita atau pula supaya ia menjauhkan diri dari masjid kita." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan:
"Barangsiapa yang makan bawang merah, bawang putih dan petai, maka janganlah sekali-kali mendekati masjid kita, karena sesungguhnya malaikat itu merasa disakiti - yakni tidak enak perasaannya - sebagaimana merasa disakitinya - yakni tidak enaknya perasaan - anak Adam daripada bau benda-benda itu."
1701. Dari Umar bin al-Khaththab r.a. bahwasanya ia berkhutbah pada hari Jum'at, lalu ia berkata dalam khutbahnya; "Kemudian, sesungguhnya engkau sekalian itu, wahai para manusia sama makan dari buah kedua pohon ini. Saya tidak melihat kedua nya itu melainkan sebagai benda yang busuk baunya, yaitu bawang merah dan bawang putih. Saya telah melihat Rasulullah s.a.w., apabila beliau menyuruh ia datang dan selanjutnya diperintah keluar ke Baqi'. Maka barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah mematikan dulu baunya dengan jalan direbus." (Riwayat Muslim)
Keterangan:
Baqi' ialah tempat pemakaman kaum Muslimin di Madinah, Maksudnya disuruh pergi ke Baqi' ialah untuk mempersangatkan ketidak-sukaan beliau s.a.w. pada bau kedua buah tersebut kalau ada di masjid, kemudian supaya menghilangkan bau itu di sana dengan berkumur serta menggosok gigi dan sebagainya.
Makruhnya Duduk Ihtiba' Pada Hari Jum'at Di Waktu Imam Sedang Berkhutbah, Sebab Duduk Semacam Itu Dapat Menyebabkan Timbulnya Kantuk Lalu Tidak Memperhatikan Lagi Untuk Mendengarkan Khutbah Dan Pula Ditakutkan Akan Batalnya Wudhu'
1702. Dari Mu'az bin Anas al-Juhani r.a. bahwasanya Rasulullah melarang dari duduk ihtiba' pada hari Jum'at, sedang Imam waktu
itu berkhutbah." Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
Keterangan:
Ihtiba' ialah duduk berjongkok sambil membelitkan sesuatu dari pinggang ke lutut atau tangannya merangkul lutut.
Larangan Bagi Seseorang Yang Didatangi Tanggal Sepuluh Zulhijjah Dan la Hendak Menyembelih Kurban Kalau la Mengambil — Memotong Atau Mencukur — Sesuatu Dari Rambut Atau Kukunya Sendiri, Sehingga la Selesai Menyembelih Kurban Tadi
1703. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang memiliki binatang kurban yang hendak disembelihnya, maka apabila telah tampak sabitnya bulan Dzulhijjah, janganlah sekali-kali ia mengambil - yakni memotong atau mencukur - dari rambutnya dan jangan pula dari kuku-kukunya sedikitpun, sehingga ia selesai menyembelih kurbannya itu." (Riwayat Muslim)
Larangan Bersumpah Dengan Menggunakan Makhluk Seperti Nabi, Ka'bah, Malaikat, Langit, Nenek-moyang, Kehidupan, Ruh, Kepala, Kehidupan Sultan, Kenikmatan Sultan, Tanah Si Fulan, Amanat Dan Sumpah-sumpah Semacam Inilah Yang Terkeras Larangannya
1704. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi
s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala itu melarang engkau semua kalau bersumpah dengan menggunakan nenek moyangmu semua. Maka barangsiapa yang bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan Allah saja atau lebih baik diamlah." (Muttafaq 'alaih)
Dalam sebuah riwayat dalam shahih Muslim disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: "Maka barangsiapa yang bersumpah, maka janganlah bersumpah melainkan dengan Allah atau hendaklah ia berdiam saja."
1705. Dari Abdur Rahman bin Samurah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah engkau semua bersumpah dengan menggunakan berhala-hala dan jangan pula dengan nenek-moyangmu semua." (Riwayat Muslim)
Aththawaghi jama'nya thaghiah yaitu berhala-hala, dari kata ini terdapat sebuah Hadis yang artinya: "Ini adalah berhala Daus," yaitu berhala kepunyaan kabilah Daus serta itulah yang disembah oleh mereka. Dalam riwayat selain Muslim disebutkan: bith thawaghit, ini adalah jamaknya thaghut dan artinya ialah syaitan dan dapat pula diartikan berhala.
1706. Dari Buraidah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan kata
amanat, maka ia bukanlah termasuk golongan kita - kaum Muslimin. Hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan
isnad shahih.
1707. Dari Buraidah r.a. pula, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah lalu mengatakan: "Sesungguhnya saya telah melepaskan diri dari Islam," maka jikalau ia berdusta maka dosanya adalah sebagaimana yang diucapkan sendiri itu, tetapi jikalau ia benar-benar seperti ucapannya tadi, maka tidak akan ia kembali ke agama Islam dengan selamat." (Riwayat Abu Dawud)
1708. Dari ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar seorang lelaki berkata: "Tidak, demi Ka'bah."Lalu Ibnu Umar berkata: "Janganlah engkau bersumpah dengan selain Allah, sebab sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka ia dapat menjadi kafir atau musyrik."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan. Selanjutnya Imam Termidzi berkata: "Sebagian para alim ulama menafsirkan sabdanya: kafara au asyraka - yakni dapat menjadi kafir atau musyrik - itu sebagai kata memperkeraskan larangan, sebagaimana juga diriwayatkan bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: Arria-u syirkun - artinya pamer itu adalah kemusyrikan."
Memperkeraskan Keharamannya Sumpah Dusta Dengan Sengaja
1709. Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah atas harta seseorang Muslim yang bukan haknya -yakni dengan maksud akan diambilnya dengan menggunakan sumpah dusta, maka orang itu akan menemui Allah -di waktu matinya atau pada hari kiamat nanti, sedang Allah amat murka sekali kepadanya."
Ibnu Mas'ud berkata: "Rasulullah s.a.w. lalu membacakan kepada kita, untuk menunjukkan kebenaran sabdanya itu, yakni dari Kitabullah 'Azzawajalla - yang artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang membeli - yakni menukar - janji Allah dan sumpah mereka sendiri dengan harga murah," sampai ke akhir ayat. (Muttafaq 'alaih)
Lanjutan ayat di atas ialah: Mereka yang berhal demikian tidak akan memperoleh bagian di akhirat. Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka, tidak memperhatikan mereka pada hari kiamat dan tidak pula menyucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.
1710. Dari Abu Umamah yaitu lyas bin Tsa'labah al-Haritsi r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mengambil hak seseorang Muslim dengan menggunakan sumpahnya - yakni dengan sumpah dusta atau palsu, maka Allah mewajibkan untuknya neraka dan mengharamkan syurga padanya." Kemudian ada seorang lelaki berkata: "Bagaimanakah kalau yang diambilnya itu hanya sesuatu benda yang remeh saja, ya Rasulullah." Beliau s.a.w. menjawab: "Sekalipun yang diambilnya itu hanyalah setangkai kayu arak - untuk bersiwak." (Riwayat Muslim)
1711. Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Dosa-dosa besar itu ialah menyekutukan sesuatu dengan Allah melawan - yakni berani - kepada kedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah dusta - yakni palsu." (Riwayat Bukhari)
Dalam riwayat Imam Bukhari yang lain disebutkan:
Ada seorang A'rab - penghuni pedalaman negeri Arab - datang kepada Nabi s.a.w., lalu berkata: "Ya Rasulullah, apa sajakah dosa- dosa besar itu? Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu menyekutukan sesuatu dengan Allah." Orang itu berkata lagi: "Kemudian apakah?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu sumpah dusta - yakni palsu."
Saya - Abdullah bin'Amr - berkata: "Apakah sumpah dusta itu?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu orang yang mengambil hartanya seseorang Muslim," yakni dengan menggunakan sumpah, sedangkan orang itu berdusta dalam sumpahnya itu.
Sunnahnya Seseorang Yang Sudah Terlanjur Mengucapkan Sumpah, Lalu Melihat Lainnya Yang Lebih Baik Dan Yang Disumpahkannya Itu, Supaya la Mengerjakan Saja Apa Yang Sudah Disumpahkan Tadi Kemudian Membayar Denda Atas Sumpahnya Tersebut
1712, Dari Abdur Rahman bin Samurah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda kepada saya: "Dan jikalau engkau mengucapkan sumpah atas sesuatu sumpah, lalu engkau melihat yang lainnya itu lebih baik daripada yang engkau sumpahkan tadi, maka datangilah yang lebih baik itu dan bayarkanlah kaffarah - yakni dendanya - dari sumpahmu tersebut." (Muttafaq 'alaih)
1713. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa bersumpah atas sesuatu sumpah lalu melihat yang lainnya itu lebih baik daripada yang disumpahkannya, maka bayarkanlah kaffarah - yakni denda - dari sumpahnya tersebut dan baiklah mengerjakan yang lebih baik tadi." (Riwayat Muslim)
1714. Dari Abu Musa r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya saya, demi Allah. Insya Allah tidak akan bersumpah atas sesuatu sumpah, kemudian saya melihat ada yang lebih baik dari apa yang saya sumpahkan tadi, melainkan saya bayarkan sajalah kaffarah - yakni denda - dari sumpah saya tadi dan saya mengerjakan yang lebih baik itu." (Muttafaq 'alaih)
1715. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Niscayalah kalau seseorang di antara engkau semua itu berlarut-larut dalam sumpahnya dan tidak membayarkan kaffarahnya - yakni dendanya - dalam keluarganya, hal itu adalah lebih berdosa baginya di sisi Allah Ta'ala daripada ia memberikan kaffarah yang telah diwajibkan oleh Allah atas dirinya." (Muttafaq 'alaih)
Maksudnya: Seseorang yang bersumpah lalu melihat ada yang lebih baik dari yang disumpahkannya tadi, tetapi ia tetap dalam sumpahnya dan tidak suka mengerjakan yang lebih baik itu, lalu membayar kaffarah dari yang sudah terlanjur disumpahkan, hal itu adalah lebih berdosa daripada kalau ia membayar saja kaffarahnya sumpah yang terlanjur itu, kemudian mengerjakan yang dilihat lebih baik tadi.
Sabdanya: Yalajja dengan fathahnya lam dan tasydidnya jim yaitu berlarut terus dalam sumpahnya dan tidak membayar kaffarah, sedang sabdanya: Atsamu dengan tsa' bertitik tiga, artinya ialah lebih banyak dosanya.
Pengampunan Atas Sumpah Yang Tidak Disengaja Dan Bahwasanya Sumpah Semacam Ini Tidak Perlu Dibayarkan Kaffarah, Yaitu Sumpah Yang Biasa Meluncur Atas Lisan Tanpa Adanya Kesengajaan, Seperti Seseorang Yang Sudah Biasa Mengucapkan: "Tidak, Wallahi" Dan "Ya, Wallahi" Dan Lain-lain Sebagainya
Allah Ta'ala berfirman:
"Allah tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak disengaja, tetapi Allah menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau semua teguhkan ikatannya. Maka kaffarah - yakni denda - sumpah yang sedemikian ini ialah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa engkau semua berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan hambasahaya. Barangsiapa tidak menemukan semua itu - yakni tidak kuasa melakukannya, maka kaffarahnya ialah berpuasa tiga hari, demikian itulah kaffarahnya sumpah yang engkau semua sumpahkan dan jagalah sumpahmu semua itu." (al-Maidah: 89)
1716. Dari Aisyah radhiallahu'anha, katanya: "Ayat ini diturunkan, yaitu: La yuaakhidzukumullahu bil-laghwi fi aimanikum - sebagaimana yang tercantum itu - untuk menjelaskan kata seseorang yang berbunyi: "Tidak demi Allah" dan "Ya, demi Allah." (Riwayat Bukhari)
Makruhnya Bersumpah Dalam Berjualan, Sekalipun Benar Kata-katanya
1717. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Bersumpah itu menyebabkan lakunya dagangan tetapi melenyapkan keberkahan hasil usaha." (Muttafaq 'alaih)
1718. Dari Abu Qatadah r.a. bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Takutlah engkau semua pada banyaknya mengucapkan sumpah, sebab sesungguhnya sumpah itu dapat melakukan - menyebabkan dagangan laku dengan keuntungan banyak, tetapi kemudian menyebabkan lenyapnya - keberkahan hasil usaha." (Riwayat Muslim)
Makruhnya Seseorang Meminta Dengan ZatNya Allah Azza Wa Jalla Selain Dari Syurga Dan Makruhnya Menolak Seseorang Yang Meminta Dengan Menggunakan Ucapan "Dengan Allah Ta'ala" Serta Bersyafa'at Dengan Kata-kata Itu
1719. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah dimintakan dengan menggunakan kalimat: Dengan Zatnya Allah," melainkan syurga." (Riwayat Abu Dawud)
1720. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang meminta perlindungan dengan menggunakan kata-kata: "Dengan nama Allah," maka berilah ia perlindungan dan barangsiapa meminta dengan menggunakan: "Dengan nama Allah," maka berilah ia. Juga barangsiapa yang mengundang engkau semua, maka kabulkanlah undangannya itu barangsiapa yang berbuat sesuatu kebaikan kepadamu semua maka balaslah kebaikannya itu. Jikalau engkau semua tidak mendapatkan sesuatu yang digunakan sebagai balasan kepadanya, maka berdoa sajalah untuk kebaikan orang yang memberi tadi, sehingga engkau semua merasa bahwa engkau semua telah memberikan balasannya kebaikannya tadi."
Hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Nasa'i dengan isnad-isnad kedua shahih Bukhari dan Muslim.
Haramnya Mengucapkan Syahansyah — Maha Raja Atau Raja Di Raja — Untuk Seseorang Sultan Atau Lain-lainnya, Sebab Artinya Itu Ialah Raja Dan Sekalian Raja, Sedangkan Tidak Boleh Diberi Sifat Sedemikian Itu Melainkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala
1721. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Sesungguhnya serendah-rendahnya nama di sisi Allah 'Azzawajalla ialah seseorang lelaki yang menamakan dirinya Raja Di Raja-atau Maharaja." (Muttafaq 'alaih) Sufyan bin Unaiyah berkata: "Raja Di Raja itu ialah seperti Syahansyah.
Larangan Memanggil Orang Fasik Atau Orang Yang Berbuat Kebid'ahan Dan Yang Semacam Itu Dengan Ucapan "Tuan — Sayyid —" Dan Yang Seumpamanya
1722. Dari Buraidah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua mengucapkan sayyid - atau Tuan -untuk seorang munafik, sebab sesungguhnya saja jikalau orang itu benar-benar menjadi sayyid - yang artinya tinggi martabatnya di atas orang-orang lain yakni menjadi pemimpin, maka engkau semua benar-benar telah membuat kemurkaan Tuhanmu sekalian 'Azzawajalla."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.
Makruhnya Memaki-maki Penyakit Panas
1723. Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. masuk ke tempat Ummu Saib atau Ummul Musayyab, lalu ia berkata: "Mengapa anda, hai Ummu Saib" atau "hai Ummul Musayyab. Mengapa anda gementar." Wanita itu menjawab: "Dihinggapi penyakit panas. Semoga Allah tidak memberkahi penyakit ini." Jabir berkata: "Janganlah anda memaki-maki penyakit panas itu, sebab sesungguhnya penyakit itu dapat melenyapkan semua kesalahan anak Adam, sebagaimana dapur pandai besi dapat melenyapkan kotoran - yakni karat - besi." (Riwayat Muslim)
Tuzafzifina yakni bergerak-gerak dengan gerakan keras sekali -yakni gementar. Maknanya sama dengan Tarta'idu. Tuzafzifina itu dengan dhammahnya ta' dan dengan zai yang didobbelkan serta fa' yang didobbelkan pula. Diriwayatkan pula dengan ra' yang didobbelkan dan dua qaf - lalu berbunyi Turaqriqina.
Larangan Memaki-maki Angin Dan
Uraian Apa Yang Diucapkan Ketika
Ada Hembusan Angin
1724. Dari Abul Mundzir yaitu Ubay bin Ka'ab r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah engkau semua memaki-maki angin, maka jikalau engkau semua melihat sesuatu yang tidak engkau semua sukai, maka ucapkanlah - yang artinya: "Ya Allah, sesungguhnya kita semua memohonkan kepadaMu akan kebaikannya angin ini dan kebaikan apa yang terkandung di dalamnya dan kebaikan apa yang ia diperintahkan, juga kita mohon perlindungan kepadaMu dari keburukannya angin ini dan keburukan apa yang terkandung di dalamnya serta keburukan apa yang ia diperintahkan."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.
1725. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Angin itu adalah dari rahmat Allah, ia datang dengan mem-bawa kerahmatan dan adakalanya ia datang dengan membawa siksa. Maka jikalau engkau semua melihat angin, janganlah engkau semua memaki-makinya dan mohonlah kepada Allah akan kebaikannya dan mohonlah perlindungan kepada Allah daripada kejahatannya."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan.
Sabdanya s.a.w.: Min rauhillah, dengan fathahnya ra', artinya kerahmatan Allah kepada hamba-hambaNya.
1726. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Nabi s.a.w. itu apabila angin berhembus keras, beliau mengucapkan doa – yang artinya: "Ya Allah, sesungguhnya saya mohon kepadaMu akan kebaikan angin ini dan kebaikan apa-apa yang terkandung di dalamnya dan juga kebaikan sesuatu yang ia dikirimkan untuknya.
Saya juga mohon perlindungan kepadamu daripada kejahatan angin
ini dan apa-apa yang terkandung di dalamnya dan juga sesuatu yang
ia dikirimkan untuknya." (Riwayat Muslim)
Makruhnya Memaki-maki Ayam
1727. Dari Zaid bin Khalid al-Juhani r.a. katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah engkau semua memaki-maki ayam, sebab sesung-guhnya ayam - yang jantan - itu membangunkan untuk shalat."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.
Larangan Seseorang Mengucapkan "Kita Dihujani Dengan Berkah Bintang Anu"
1728. Dari Zaid bin Khalid r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersembahyang shalat Subuh bersama kita sekalian di Hudaibiyah yaitu di tanah bekas terkena siraman air hujan dari langit yang terjadi pada malam harinya itu. Setelah beliau s.a.w. selesai shalat, lalu menghadap kepada orang banyak, kemudian bersabda: "Adakah engkau semua mengetahui apa yang difirmankan oleh Tuhanmu semua?" Para sahabat menjawab: "Allah dan RasulNya itulah yang lebih mengetahui." Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Allah Ta'ala ber-firman: "Berpagi-pagi di antara hamba-hambaKu itu ada yang menjadi orang mu'min dan ada yang menjadi orang kafir. Adapun
orang yang berkata: "Kita dikarunia hujan dengan keutamaan Allah
serta dengan kerahmatanNya, maka yang sedemikian itulah orang
mu'min kepadaKu dan kafir kepada bintang. Adapun orang yang
berkata: "Kita diberi hujan dengan berkahnya bintang Anu atau
Anu, maka yang sedemikian itulah orang yang kafir padaku dan
mu'min kepada bintang." (Muttafaq 'alaih)
Assama' di sini artinya hujan - karena ia turun dari langit.
Keterangan:
Menjadi kafir kepada Allah, karena berkata sebagaimana di atas itu, jikalau ia mengimankan dengan sebenar-benarnya bahwa memang bintang itulah yang kuasa menurunkan hujan. Kafir di sini dapat pula diartikan menutupi kenikmatan Allah yang telah di-karuniakan padanya.
Haramnya Seseorang Mengatakan
Kepada Sesama Orang Muslim:
"Hai Orang Kafir"
1729. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Apabila ada seseorang berkata kepada saudaranya - sesama
Muslimnya: "Hai orang kafir," maka salah seorang dari keduanya -
yakni yang berkata atau dikatakan - kembali dengan membawa
kekafiran itu. Jikalau yang dikatakan itu benar-benar sebagaimana
yang orang itu mengucapkan, maka dalam orang itulah adanya
kekafiran, tetapi jikalau tidak, maka kekafiran itu kembali kepada
orang yang mengucapkannya sendiri." (Muttafaq 'alaih)
1730. Dari Abu Zar r.a. bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang memanggil orang lain dengan sebutan ke-
kafiran atau berkata bahwa orang itu musuh Allah, padahal yang
dikatakan sedemikian itu sebenarnya tidak, melainkan kekafiran itu
kembalilah pada dirinya sendiri." (Muttafaq 'alaih)
Haara artinya kembali.
Larangan Berbuat Kekejian — Atau Melanggar Batas — Serta Berkata Kotor
1731. Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Bukannya seorang mu'min yang suka mencemarkan nama orang, atau yang suka melaknat dan bukan pula yang berbuat kekejian serta yang kotor mulutnya." Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
1732. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
Tidaklah kekejian - atau melanggar batas menurut ketentuan syara' atau adat - itu bertempat dalam sesuatu, melainkan ia akan menyebabkan celanya dan tidaklah sifat malu itu bertempat dalam sesuatu, melainkan ia akan merupakan hiasannya - yakni malu mengerjakan kejahatan atau apa-apa yang tidak sopan."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
Makruhnya Memaksa-maksakan Keindahan Dalam Bercakap-cakap Dengan Jalan Berlagak Sombong Dalam Mengeluarkan Kata-kata Dan Memaksa-maksakan Diri Untuk Dapat Berbicara Dengan Fasih Atau Menggunakan Kata-kata Yang Asing — Sukar Diterima — Serta Susunan Yang Rumit-rumit Dalam Bercakap-cakap Dengan Orang Awam Dan Yang Seumpama Mereka Itu
1733. Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Rusak binasalah orang-orang yang suka melebih-Iebihkan - dari kadar kemampuan dirinya sendiri." Beliau s.a.w. menyabdakan ini tiga kali. (Riwayat Muslim)
Almutanaththi'una yaitu orang-orang yang melebih-Iebihkan dalam segala perkara.
1734. Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya Allah itu membenci kepada seseorang yang berlebih-lebihan dalam cara mengeluarkan kata-kata - ketika ber-bicara - dari golongan kaum lelaki, yaitu orang yang mencela-cela -yakni mempermainkan - lidahnya, sebagaimana lembu di waktu mencela-cela - yakni mempermainkan lidahnya itu."
Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
1735. Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya termasuk golongan orang yang paling saya cintai di antara engkau semua serta yang terdekat kedudukannya dengan saya pada hari kiamat ialah yang terbaik budipekertinya di antara engkau semua itu dan sesungguhnya termasuk golongan orang yang paling saya benci di antara engkau semua serta yang terjauh kedudukannya dengan saya pada hari kiamat ialah orang yang banyak bicara, sombong bicaranya serta merasa tinggi apa yang dibicarakannya itu - karena kecongkaannya."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan. Uraian Hadis ini telah lampau dalam bab Bagusnya budipekerti - lihat Hadis no. 629.
Makruhnya berkata:” Cemar Jiwaku”
1736. Dari Aisyah radhiallahu 'anha dari Nabi s.a.w. bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara engkau semua itu mengucapkan: "Cemar jiwaku," tetapi hendaklah mengatakan: "Buruk jiwaku." (Muttafaq 'alaih)
Para alim-ulama berkata: "Makna khabutsat ialah cemar dan ini juga maknanya kata laqisat, tetapi tidak disukailah kata-kata khubtsu
itu." Maksudnya dalam menggunakan kata-kata itu sedapat mungkin dipilihkan yang sopan didengar oleh orang lain.
Makruhnya Menamakan Anggur Dengan Sebutan Alkarmu
1737. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah engkau semua menamakan anggur dengan sebutan
alkarmu - artinya mulia, sebab alkarmu itu adalah sebutan seorang
Muslim." (Muttafaq 'alaih)
Ini adalah lafaznya Imam Muslim.
Dalam riwayat lain disebutkan: "Karena hanyasanya alkarmu itu adalah hati seseorang Muslim."
Dalam riwayat Imam-imam Bukhari dan Muslim disebutkan: 'Orang-orang itu sama mengatakan alkarmu, hanyasanya alkarmu itu adalah hati nuraninya seorang mu'min."
1738. Dari Wa-il bin Hujr r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Janganlah engkau semua mengatakan alkarmu, tetapi katakan sajalah anggur - yakni 'inab - dan alhablah." (Riwayat Muslim)
Alhablah dengan fathahnya ha' dan ba', dapat juga dikatakan dengan sukunnya ba'.
Larangan Menguraikan Sifat — Keadaan Atau
Hal Ihwal — Wanita Kepada Seseorang Lelaki,
Kecuali Kalau Ada Keperluan Untuk Berbuat
Sedemikian Itu Untuk Kepentingan Syara'
Seperti Hendak Mengawininya
Dan Sebagainya
1739. Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Janganlah seseorang wanita menyentuh wanita lain, lalu ia
memberitahukan keadaan atau sifat wanita itu kepada suaminya
yang seolah-olah suami tadi dapat melihat wanita yang diterangkan-
nya tadi." (Muttafaq 'alaih)
Makruhnya Seseorang Mengucapkan Dalam
Doanya: "Ya Allah, Ampunilah Saya Kalau
Engkau Berkehendak", Tetapi Haruslah la
Memantapkan Permohonannya Itu
1740. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah seseorang di antara engkau semua mengucapkan -
ketika berdoa: "Ya Allah, ampunilah saya, jikalau Engkau meng-
hendaki. Ya Allah, belas kasihanilah saya jikalau Engkau meng-
hendaki." Tetapi hendaklah ia memantapkan permohonannya -
seolah-olah memastikan akan berhasilnya, sebab sesungguhnya
Allah itu tidak ada yang memaksa padaNya - untuk mengabulkan
atau menolak sesuatu permohonan." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan:
"Tetapi hendaklah orang yang memohon itu bersikap mantap -olah-olah pasti terkabul doanya - dan hendaklah ia memper-besarkan keinginannya untuk dikabulkan itu, karena sesungguhnya Allah itu tidak ada sesuatu yang dipandang besar olehNya yang dapat diberikan kepada orang yang memohonnya itu."
1741. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Apabila seseorang di antara engkau semua berdoa, maka
hendaklah memantapkan permohonannya - seolah-olah pasti akan
kabulkan - dan janganlah sekali-kali ia mengucapkan: "Ya Allah,
kalau engkau berkehendak, maka berikanlah apa yang saya mohon-
kan itu," sebab sesungguhnya Allah itu tidak ada yang kuasa
memaksanya - untuk mengabulkan atau menolak sesuatu per-
mohonan." (Muttafaq 'alaih)
Makruhnya Ucapan: ''Sesuatu Yang
Allah Menghendaki Dan Si Fulan
Itu Juga Menghendaki"
1742. Dari Hudzaifah bin al-Yaman r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Janganlah engkau semua mengucapkan: "Sesuatu yang di-kehendaki oleh Allah dan juga dikehendaki oleh si Fulan," tetapi ucapkanlah: "Sesuatu yang dikehendaki oleh Allah, kemudian si Fulan itupun berkehendak demikian." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.
Makruhnya Bercakap-cakap
Sehabis Shalat Isyak
Yang Akhir
Yang dimaksudkan dengan bercakap-cakap sebagaimana di atas itu ialah bercakap-cakap yang sifatnya mubah dalam selain waktu sehabis shalat Isya' itu, yakni yang mengerjakan atau meninggalkan-nya sama saja - artinya tidak berpahala dan juga tidak berdosa.
Adapun percakapan yang diharamkan atau yang dimakruhkan dalam selain waktu itu, maka jikalau dalam waktu ini - yakni sehabis shalat Isya' - menjadi lebih-lebih lagi haram dan makruhnya. Tetapi percakapan yang mengenai soal-soal kebaikan semacam ingat-mengingatkan perihal ilmu pengetahuan - keagamaan - atau ceritera-ceritera mengenai orang-orang yang shalih, tentang budi- pekerti luhur ataupun berbicara dengan tamu atau beserta orang yang hendak menyelesaikan keperluannya dan Iain-Iain sebagainya, maka samasekali tidak ada kemakruhannya, bahkan dapat menjadi disunnahkan. Demikian pula bercakap-cakap karena ada sesuatu keuzuran - yakni kepentingan - dan sesuatu yang datang mendadak, juga tidak dimakruhkan. Sudah jelaslah Hadis-hadis yang shahih dalam menguraikan soal-soal sebagaimana yang saya sebutkan di atas.
1743. Dari Abu Barzah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. itu tidak suka tidur sebelum melakukan shalat Isya' dan juga tidak suka bercakap-cakap sehabis melakukan shalat Isya' itu. (Muttafaq 'alaih)
1744. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya
Rasulullah s.a.w. bersembahyang Isya' pada akhir hayatnya, lalu
setelah bersalam beliau s.a.w. bersabda: "Adakah engkau semua
mengetahui malam harimu ini. Sesungguhnya pada pangkal seratus
tahun lagi tidak seorangpun yang tertinggal dari golongan orang
yang ada di atas permukaan bumi pada hari ini - yakni di kalangan
para sahabat dan manusia yang Iain-Iain." (Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Apa yang disabdakan oleh Nabi s.a.w. di atas adalah menjadi kenyataan ketika wafatnya sahabat beliau s.a.w. yang terakhir yaitu Abuththufail yakni 'Amir bin Wailah. la wafat pada tahun110 H yaitu pangkal seratus tahun dari ketika beliau s.a.w. menyabdakan Hadis di atas. Hadis di atas menunjukkan bolehnya bercakap-cakap sehabis shalat Isya', karena berhubungan dengan mempelajari ilmu pengetahuan.
1745. Dari Anas r.a. bahwasanya para sahabat sama menantikan Nabi s.a.w. - untuk shalat Isya', lalu beliau s.a.w. datang kepada mereka hampir-hampir di pertengahan malam, kemudian ber-sembahyanglah beliau bersama mereka - yakni shalat Isya' itu.
Anas r.a. berkata: "Selanjutnya beliau berkhutbah - yakni memberi penerangan - kepada kita, sabdanya:
"Ingat, bahwasanya para manusia - yang Iain-Iain - sudah sama
bersembahyang kemudian tidur, sedangkan engkau semua tetap
dianggap seperti dalam bersembahyang, selama engkau semua
menantikan dikerjakannya shalat itu." (Riwayat Bukhari)
Haramnya Seseorang Isteri Menolak Untuk
Diajak Ke Tempat Tidur Suaminya, Jikalau
Suami Itu Mengajaknya, Sedangkan Isterinya
Itu Tidak Mempunyai Uzur Yang
Dibenarkan Oleh Syara'
1746. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau seseorang lelaki mengajak isterinya ketempat tidurnya, lalu isterinya itu menolak, kemudian suami itu bermalam dalam keadaan marah, maka isterinya itu dilaknat oleh para malaikat sehingga waktu paginya." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat lain disebutkan: "Sampai isterinya itu kembali -suka mengikuti kemauan suaminya."
Haramnya Seorang Isteri Mengerjakan Puasa
Sunnah Di Waktu Suaminya Ada Di Rumah,
Melainkan Dengan Izin Suaminya Itu
1747. Dari Abu Hurairah r.a. bahwsanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tidak halallah bagi seseorang isteri kalau ia berpuasa, sedang-kan suaminya menyaksikan-yakni ada di rumah - melainkan dengan izin suaminya tersebut. Juga tidaklah dianggap sudah mendapat izin kalau ia dalam rumah suaminya itu, kecuali izin suaminya sendiri." (Muttafaq 'alaih)
Haramnya Makmum Mengangkat
Kepala Dari Ruku' Atau Sujud Sebelumnya Imam
1748. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Adakah seseorang di antara kamu itu tidak takut apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam, lalu Allah akan mengganti kepalanya menjadi bentuk kepala keledai atau bentuknya sama sekali dijadikan oleh Allah dalam bentuk keledai." (Muttafaq 'alaih)
Makruhnya Meletakkan Tangan Di Atas
Khashirah — Yakni Rusuk Sebelah Atas
Pangkal Paha — Ketika Shalat
1749. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w.
melarang meletakkan khashr dalam shalat - yaitu meletakkan tangan
di atas rusuk sebelah atas dari pangkal paha. (Muttafaq 'alaih)
Makruhnya Shalat Di Muka Makanan, Sedang
Hatinya Ingin Padanya Atau Bersembahyang
Dengan Menahan Dua Kotoran Yaitu Ingin
Kencing Atau Berak
1750. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak sempurnalah shalatnya seseorang di muka makanan dan
tidak sempurna pula shalatnya di waktu ia menahan dua macam
kotoran" - yakni ada keinginan akan kencing atau berak dan
termasuk pula ingin kentut. (Riwayat Muslim)
Larangan Mengangkat Mata Ke
Langit — Yakni Ke Arah Atas —
Dalam Shalat
1751. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Bagaimanakah keadaan kaum - yakni orang-orang - itu. Mereka sama mengangkat mata mereka ke langit - yakni ke atas -dalam shalat mereka." Selanjutnya mengeraslah sabdanya dalam mengingatkan hal itu sehingga bersabda:
"Niscayalah mereka wajib menghentikan kelakuan mereka semacam itu atau kalau tidak suka, maka akan disambarkan semua penglihatan mereka - yakni menjadi buta semuanya." (Riwayat Bukhari)
Makruhnya Menoleh Dalam Shalat Tanpa Adanya Uzur
1752. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Saya bertanya kepada Rasulullah s.a.w. perihal menoleh di waktu shalat, lalu beliau s.a.w. bersabda:
"Menoleh itu adalah sambaran karena lengah yang dilakukan
oleh syaitan dengan cara penyambaran yang cepat sekali
dalam shalatnya seseorang hamba." (Riwayat Bukhari)
1753. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda kepada saya:
"Takutlah engkau akan menoleh di waktu shalat, sebab se-sungguhnya menoleh di waktu shalat itu menyebabkan kerusakan. Jikalau terpaksa harus menoleh, maka lakukanlah dalam shalat sunnah saja, jangan dalam shalat fardhu."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.
Larangan Shalat Menghadap Ke Arah Kubur
1754. Dari Abu Martsad yaitu Kannaz bin al-Hushain r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua bersembahyang menghadap ke arah kubur dan jangan pula duduk di atas kubur itu." (Riwayat Muslim)
Haramnya Berjalan Melalui
Mukanya Orang Yang
Bersembahyang
1755. Dari Abul Juhaim yaitu Abdullah bin al-Harits bin as-Shimmah al-Anshari r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Andaikata seseorang yang berjalan melalui muka orang yang bersembahyang itu mengetahui perihal betapa besarnya dosa yang ditanggung olehnya, nicayalah ia akan suka berdiri menantikannya selama empatpuluh, yang itu adalah lebih baik baginya daripada berjalan melalui muka orang yang bersembahyang tadi."
Yang meriwayatkan Hadis ini berkata: "Saya tidak mengerti,
apakah yang dimaksudkan itu empatpuluh hari atau empatpuluh
bulan ataukah empatpuluh tahun." (Muttafaq 'alaih)
Makruhnya Makmum Memulai Shalat Sunnah Setelah Muazzin Mulai Mengucapkan Iqamah,
Baikpun Yang Dilakukan Itu Shalat Sunnah Dari Shalat Wajib Yang Dikerjakan Itu —
Yakni Rawatib — Ataupun Sunnah Lainnya
1756. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Jikalau shalat sudah dibacakan iqamahnya, maka tidak ada shalat yang perlu dikerjakan selain shalat yang diwajibkan." (Riwayat Muslim)
Makruhnya Mengkhususkan Hari
jum'at Untuk Berpuasa Dan Malam
jum'at Untuk Shalat Malam
1757. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Janganlah engkau semua mengkhususkan malam jum'at untuk berdiri mengerjakan shalat malam di antara beberapa malam yang lain dan janganlah pula mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa dari beberapa hari yang lain, kecuali kalau kebetulan tepat pada hari puasa yang dilakukan oleh seseorang di antara engkau semua," - misalnya bernazar kalau kekasihnya datang ia akan berpuasa, lalu datanglah kekasihnya itu tepat hari Jum'at, kemudian ia berpuasa pada hari itu juga. (Riwayat Muslim)
1758. Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara engkau semua itu berpuasa pada hari Jum'at kecuali kalau suka berpuasa pula sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." (Muttafaq 'alaih)
1759. Dari Muhammad bin Abbad, katanya: "Saya bertanya
kepada Jabir r.a.: "Apakah benar Nabi s.a.w. melarang berpuasa
pada hari Jum'at?" la menjawab: "Ya." (Muttafaq ‘alaih)
1760. Dari Ummul Mu'minin Juwairiyah binti al-Harits radhi-allahu 'anha bahwasanya Nabi s.a.w. masuk dalam rumahnya pada hari Jum'at dan ia sedang berpuasa, lalu beliau s.a.w. bersabda: "Adakah engkau juga berpuasa kemarin?" Juwairiyah menjawab: "Tidak." Beliau s.a.w. bertanya pula: "Adakah engkau berkehendak akan berpuasa juga besok?" la menjawab: "Tidak." Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Kalau begitu berbukalah hari ini!" (Riwayat Bukhari)
Haramnya Mempersambungkan Dalam Berpuasa Yaitu Berpuasa Dua Hari Atau Lebih Dan Tidak Makan Serta Tidak Minum Antara Hari-hari Itu
1761. Dari Abu Hurairah dan Aisyah radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. melarang puasa wishal - yaitu mempersam-bungkan puasa dua hari atau lebih tanpa berbuka sedikitpun. (Muttafaq 'alaih)
1762. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang berpuasa wishal - lihat keterangan wishal dalam Hadis 1761. Para sahabat lalu bertanya: "Tetapi sesungguhnya Tuan sendiri juga berpuasa wishal?" Beliau s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya saya ini tidak sama denganmu semua -dalam hal berpuasa wishal ini. Sesungguhnya saya juga diberi makan dan diberi minum." Maksudnya Allah Ta'ala memberi kekuatan kepada beliau s.a.w. itu seperti orang yang sudah makan dan minum. (Muttafaq 'alaih) Ini adalah lafaznya Imam Bukhari
Haramnya Duduk Di Atas Kubur
1763. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Niscayalah kalau seseorang di antara engkau semua itu duduk
di atas bara api, lalu terbakar pakaiannya, kemudian menembus
sampai ke kulitnya, maka hal itu adalah lebih baik baginya daripada
kalau ia duduk di atas kubur." (Riwayat Muslim)
Larangan Memelur Kubur Dan Membuat Bangunan Di Atasnya
1764. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau
kubur itu dipelur - ditegel atau disemen dan sebagainya, juga
melarang kalau diduduki di atasnya dan kalau didirikan bangunan di
atasnya."(Riwayat Muslim)
Memperkeras Keharaman Melarikan
Diri Bagi Seseorang Hamba
Sahaya Dari Tuan Pemiliknya
1765. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Mana saja hambasahaya yang melarikan diri maka terlepaslah tanggungan - Allah dan RasulNya - dari hambasahaya itu," yakni ia tidak akan memperoleh kerahmatan Allah Ta'ala. (Riwayat Muslim)
1766. Dari Jabir r.a. pula dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Apabila seseorang hambasahaya itu melarikan diri, maka tidak diterimalah shalatnya." (Riwayat Muslim) Dalam riwayat lain disebutkan: "Maka ia telah menjadi kafir." Maksudnya: Dapat menjadi kafir kalau meyakinkan bahwa per- buatannya itu halal menurut agama dan kafir di sini dapat juga diartikan menutupi kenikmatan tuannya.
Haramnya Memberi Syafa'at — Yakni
Pertolongan — Dalam Hal Melaksanakan
Had-had Atau Hukuman ~ Sehingga Diurungkan
Terlaksananya Hukuman Itu —
Allah Ta'ala berfirman:
"Orang yang berzina, perempuan dan lelaki, maka jaladlah - yakni deralah - keduanya itu, masing-masing seratus kali dera. Janganlah engkau semua dipengaruhi oleh rasa belas kasihan kepada keduanya itu dalam melaksanakan agama yakni hukum
Allah, jikalau engkau semua benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir."(An-nur:2)
1767. Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya orang-orang
Quraisy disedihkan oleh peristiwa seorang wanita dari golongan
Makhzum yang mencuri - dan wajib dipotong tangannya. Mereka
berkata: "Siapakah yang berani memperbincangkan soal wanita ini
dengan Rasulullah s.a.w.?" Kemudian mereka berkata: "Tidak ada
rasanya seseorangpun yang berani mengajukan perkara ini -
maksudnya untuk meminta supaya dimaafkan dan hukuman potong
tangan diurungkan - melainkan Usamah bin Zaid, yaitu kecintaan
Rasulullah s.a.w. Usamah lalu membicarakan hal tersebut pada
beliau s.a.w., kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: "Adakah engkau
hendak meminta tolong dihapuskannya sesuatu had - hukuman -
dari had-had yang ditentukan oleh Allah Ta'ala?" Seterusnya beliau
berdiri dan berkhutbah: "Hanyasanya yang menyebabkan rusak
akhlaknya orang-orang yang sebelumnya semua itu ialah karena
mereka itu apabila yang mencuri termasuk golongan orang mulia di
kalangan mereka, orang tersebut mereka biarkan saja - yakni tidak
diterapi hukuman apa-apa, sedang apabila yang mencuri itu orang
yang lemah - miskin dan tidak berkuasa, maka mereka laksanakanlah
hadnya. Demi Allah yang mengaruniakan keberkahan, andaikata
Fathimah puteri Muhammad itu mencuri, niscayalah saya potong
pula tangannya," yakni sekalipun anak sendiri juga harus diterapi
hukuman sebagaimana orang lain. (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan: Lalu berubahlah warna wajah Rasulullah s.a.w., kemudian bersabda: "Adakah engkau hendak meminta tolong dihapuskannya sesuatu had - hukuman - dari had- had yang ditentukan oleh Allah Ta'ala?"
Usamah lalu berkata: "Mohonkanlah pengampunan untuk saya, ya Rasulullah." Yang meriwayatkan Hadis ini berkata: "Kemudian Nabi s.a.w. menyuruh didatangkannya wanita itu lalu dipotonglah tangannya."
Larangan Berberak Di Jalanan Orang-orang — Yakni Tempat Mereka Berlalu Lintas —, juga Di Tempat Mereka Berteduh Dan Di Tempat Mendatangi Air — Sumber-sumber Air — Dan Yang Seumpamanya
Allah Ta'ala berfirman: "Dan orang-orang yang menyakiti - yakni mengganggu - orang- orang mu'min, baik lelaki atau perempuan, tanpa adanya sesuatu
kesalahan yang mereka perbuat, maka orang-orang yang menyakiti
itu sungguh-sungguh telah menanggung kedustaan dan dosa yang
nyata." (al-Ahzab: 58)
1768. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Takutlah engkau semua pada dua perkara yang melaknat,"yakni menyebabkan orang yang melakukannya itu dilaknat oleh orang banyak. Para sahabat berkata: "Apakah dua perkara yang melaknat itu?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu yang menyendiri - maksudnya buang air besar atau kecil - di jalan orang-orang atau di
tempat mereka berteduh." (Riwayat Muslim)
Larangan Kencing Dan Sebagainya Di Air Yang Berhenti — Yakni Tidak Mengalir —
1769. Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang kalau air yang berhenti - yakni yang tidak mengalir - itu dikencingi.
(Riwayat Muslim)
Makruhnya Mengutamakan Seseorang Anak
Melebihi Anak-anak Yang Lainnya Dalam Hal
Menghibahkan — Yakni Memberikan Sesuatu
1770. Dari an-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma bahwasanya ayahnya datang kepada Rasulullah s.a.w. dengan membawa- nya juga - yakni membawa an-Nu'man, lalu ayahnya itu berkata: 'Sesungguhnya saya memberikan seseorang bujang - hambasahaya -kepada anakku ini. Hambasahaya itu adalah milik saya." Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: "Adakah semua anakmu itu juga engkau beri semacam yang engkau berikan pada anak ini?" Ayah menjawab: 'Tidak." Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda lagi: "Kalau begitu tariklah kembali."
Dalam riwayat lain disebutkan:
Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: "Adakah engkau berbuat se-demikian ini dengan semua anakmu?" Ayah menjawab: "Tidak." Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Bertaqwalah kepada Allah dan bersikap adillah dalam urusan anak-anakmu!" Ayah saya kembali lalu menarik lagi sedekah itu.
Dalam riwayat lain lagi disebutkan:
Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: "Adakah semua anakmu itu engkau beri hibah seperti anak ini?" Ayah berkata: "Tidak." Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Kalau begitu, janganlah engkau mempersaksikan kepada saya - yakni jangan menggunakan saya sebagai saksi, sebab sesungguhnya saya tidak akan suka menyaksi-kan atas dasar kecurangan."
Dalam riwayat lain pula disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau menggunakan saya sebagai saksi atas sesuatu kecurangan." Dalam riwayat lain lagi disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda:
"Persaksikan sajalah kepada orang selain saya," kemudian beliau
s.a.w. bersabda pula: "Adakah engkau merasa senang jikalau
kebaktian anak-anakmu kepadamu itu sama keadaannya?" Ayah
menjawab: "Ya." Beliau s.a.w. lalu bersabda lagi: "Kalau begitu,
jangan diteruskan-yakni memberi seseorang anak tanpa anak-anak
yang lain." (Muttafaq 'alaih)
Haramnya Berkabung — Meninggalkan Berhias
— Bagi Seseorang Wanita Atas Meninggalnya
Mayit Lebih Dari Tiga Hari, Kecuali Kalau
Yang Meninggal Itu Suaminya, Maka Berkabungnya Selama Empat Bulan Sepuluh Hari
1771. Dari Zainab binti Abu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Saya masuk ke tempatnya Ummu Habibah, yaitu isterinya Nabi s.a.w. ketika ayahnya yaitu Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia. Ummu Habibah meminta harum-haruman - seperti minyak wangi dan sebagainya -yang berwarna kuning karena keaslian kejadiannya atau kuning karena lainnya - dengan dicampuri bahan penguning dalam membuatnya. la meminyaki seseorang jariyah - gadis - lalu mengenakannya pada pipinya sendiri, kemudian ia berkata: "Demi Allah, saya sebenarnya tidak memerlukan pada harum-haruman ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda di atas mimbar: "Tidak halallah bagi seseorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir itu kalau ia berkabung - dengan meninggalkan berhias dan sebagainya - karena meninggal seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali kalau yang meninggal dunia itu ialah suaminya, maka berkabungnya itu adalah selama empat bulan sepuluh hari."
Zainab - yang meriwayatkan Hadis ini - berkata lagi: "Selanjut-nya saya pernah masuk ke tempat Zainab binti Jahsy radhiallahu 'anha ketika saudaranya yang lelaki meninggal dunia. la meminta harum-haruman lalu mengenakan sekedarnya dari harum-haruman itu, kemudian ia berkata: "Sebenarnya, demi Allah saya tidak memerlukan menggunakan harum-haruman ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda di atas mimbar: "Tidak halallah bagi seseorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, kalau ia berkabung - dengan meninggalkan berhias dan sebagainya - karena meninggalnya seseorang mayit, lebih dari tiga hari, kecuali kalau yang meninggal dunia itu adalah suaminya, maka berkabungnya itu adalah selama empat bulan sepuluh hari." (Muttafaq 'alaih)
Haramnya Menjualkannya Orang Kota Pada
Miliknya Orang Desa Dan Menyongsong
Penjual Di Atas Kendaraan, Juga Haramnya
Menjual Atas Jualan Saudaranya — Sesama
Muslim —, Jangan Pula Melamar Atas Lamaran
Saudaranya, Kecuali Kalau la Mengizinkan
Atau la Ditolak Lamarannya
1772. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau
seseorang kota itu menjualkan untuk seseorang desa, sekalipun ia
adalah saudaranya seayah dan seibu." (Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Orang kota menjual untuk orang desa itu maksudnya ialah umpama saja orang desa itu datang pada orang kota dengan membawa barang-barang yang diperlukan oleh umum. la meminta kepada orang kota supaya barang-barangnya itu dijualkan olehnya dengan harga menurut pasaran pada hari itu. Kemudian orang kota itu berkata padanya: "Biarkan di tempat saya sini saja untuk saya jualnya dengan perlahan-lahan." Cara inilah yang diharamkan sebab merugikan orang desa tersebut. Tetapi kalau orang desa itu datang dengan membawa barang-barang yang kurang diperlukan oleh umum atau sekalipun banyak diperlukan umum, tetapi memang kemauan orang desa itu sendiri meminta supaya dijualkan dengan perlahan-lahan, kemudian orang kota berkata: "Saya akan mengurus penjualan itu untukmu," atau ia berkata: "Serahkan sajalah penjualannya itu dengan mengikuti harga pada saat terjual-nya," maka yang sedemikian ini tidak haram samasekali.
1773. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: 'Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah engkau semua menyongsong kedatangan barang-barang dagangan sehingga ia diturunkan di pasar-pasar." (Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Menyongsong barang dagangan, maksudnya ialah sebelum orang yang memilikinya itu mengetahui harga pasaran, lalu ia membeli barang-barangnya tadi tanpa adanya permintaan dari-padanya. Hal ini sama haramnya, apakah maksud pembeli itu dengan niat menyongsong atau tidak, seperti seseorang yang sedang berburu lalu melihat orang yang datang dari pedalaman dengan membawa dagangan, kemudian membelinya dengan harga yang lebih rendah dari pasaran, padahal pembeli itu mengetahui dan penjual tidak mengetahui akan harga pasaran itu.
1774. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: 'Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah engkau semua menyongsong di atas kendaraan -yakni sebelum pemiliknya mengetahui harga pasar, lihat keterangan Hadis 1773 - dan jangan pula seseorang kota menjualkan untuk orang desa - lihat keterangan Hadis 1772."
Thawus lalu berkata: "Apakah maknanya jangan seseorang kota menjualkan untuk orang desa itu?" Ibnu Abbas menjawab: "Yaitu janganlah orang kota menjadi makelar menjualkannya - yakni menjualnya perlahan-lahan dan harganya menurut harga hari itu." (Muttafaq 'alaih)
1775. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. me-larang kalau orang kota menjualkan untuk orang desa - lihat keterangan Hadis 1772. Janganlah pula engkau sekalian icuh-mengicuh - lihat keterangan Hadis 1567, juga janganlah seseorang itu menjual atas jualan saudaranya - sesama Muslim - dan jangan pula ia melamar pada wanita yang dilamar oleh saudaranya-sesama Muslim. Jangan pula seseorang wanita minta diceraikannya saudari-nya - yakni sesama wanita, dengan maksud ia akan suka menjadi pencukup apa yang diwadahnya - yakni menjadi ganti dari isteri yang diceraikan tadi.
Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah s.a.w. melarang menyongsong dagangan di jalan, juga kalau seseorang muhajir - yakni orang kota- menjualkan untuk orang A'rab - yakni orang desa - dan kalau seseorang wanita meminta syarat untuk diceraikannya saudarinya - misalnya sewaktu ia akan dikawin, lalu suka menerimanya dengan syarat bahwa nanti madunya itu akan diceraikan oleh suaminya, juga melarang kalau seseorang itu melebihkan harga dari harga saudaranya – sesame Muslim. Demikian pula beliau s.a.w. melarang pengicuhan dan tashriah - yaitu membiarkan binatang perahan tidak diperah dulu
supaya banyak air susunya, sehingga menimbulkan kesukaan bagi
orang yang menginginkan membelinya. (Muttafaq 'alaih)
1776. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah sebagian dari engkau semua itu menjual atas pen-
jualan sebagian yang lainnya, jangan pula melamar atas lamaran
saudaranya - sesama Muslim - kecuali kalau orang ini mengizinkan
padanya." (Muttafaq 'alaih)
Ini adalah lafaznya Imam Muslim.
1777. Dari Uqbah bin 'Amir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Orang mu'min itu adalah saudaranya orang mu'min, maka
tidak halallah kalau ia menjual atas jualan saudaranya itu dan jangan
pula melamar atas lamaran saudaranya, sehingga saudaranya ini
meninggalkan lamarannya - misalnya mengurungkan atau memberi-
nya izin." (Riwayat Muslim)
Larangan Menyia-nyiakan Harta Yang Tidak
Di Dalam Arah-arah Yang Diizinkan Oleh
Syari'at Dalam Membelanjakannya
1778. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya Allah itu ridha untukmu semua akan tiga perkara dan benci untukmu semua akan tiga perkara pula. Allah ridha untukmu semua, jikalau engkau semua menyembahNya dan tidak menyekutukan sesuatu denganNya dan jikalau engkau semua berpegang teguh dengan agama Allah dengan bersama-sama -penuh rasa persatuan - dan engkau semua tidak bercerai-berai. Allah benci untukmu semua akan qif dan qal - dikatakan dari sini mengatakan ke sana yakni uraian yang tidak ada kepastian benarnya, juga banyaknya pertanyaan serta menyia-nyiakan harta." Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan sudah lalu uraian Hadis ini lihat Hadis no. 108.
1779. Dari Warrad, penulis al-Mughirah,katanya:"Al-Mughirah bin Syu'bah mendiktekan kepada saya dalam suratnya yang di-sampaikan kepada Mu'awiyah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. itu mengucapkan setiap habis mengerjakan shalat yang diwajibkan, yaitu - yang artinya: "Tiada Tuhan melainkan Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya. BagiNya pulalah segala kerajaan dan segenap puji-pujian dan Allah adalah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah tiada yang dapat menolak terhadap apa yang telah Engkau karuniakan dan tidak ada yang kuasa memberi terhadap apa yang telah Engkau tolak dan tidak bergunalah kekayaan itu kepada orang yang memilikinya dari siksaMu."
Selain itu ditulisnya pula suratnya kepada Mu'awiyah itu bahwa-
sanya Nabi s.a.w. melarang dari qil wa qal - yakni: dari si Anu dan
kata si Anu, yaitu kata-kata tanpa kepastian benarnya, juga melarang
menyia-nyiakan harta, memperbanyak pertanyaan. Beliau s.a.w.
melarang pula berani pada para ibu, menanam anak-anak perem-
puan hidup-hidup dan mencegah - yakni tidak melaksanakan -
apa-apa yang wajib atas dirinya serta meminta apa-apa yang bukan
miliknya." (Muttafaq 'alaih)
Hadis ini sudah lalu uraiannya - lihat Hadis no. 340.
Larangan Berisyarat Kepada Seorang Muslim
Dengan Menggunakan Pedang Dan Sebagainya
Baikpun Secara Sungguh-sungguh Atau Sendagurau
Dan Larangan Memberikan Pedang Dalam Keadaan Terhunus
1780. Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah s.a.w., sabdanya: "Janganlah seseorang itu berisyaratkan kepada saudaranya dengan menggunakan pedang, sebab sesungguhnya ia tidak mengetahui barangkali syaitan menusukkan apa yang di tangannya itu -
pada saudaranya tadi, sehingga menyebabkan ia terjerumus dalam
lobang neraka." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Abul Qasim - yakni Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang berisyarat kepada saudaranya dengan menggunakan besi, maka sesungguhnya para malaikat melaknatinya sehingga ia melemparkannya, sekalipun yang diberi isyarat itu adalah saudara seayah dan seibu."
|
Sabdanya s.a.w.: Yanzi'a, ditulis dengan 'ain muhmalah serta kasrahnya zai, ada pula yang dengan ghain mu'jamah serta fathah-nya zai, maknanya berdekatan. Dengan 'ain muhmalah artinya melempar dan dengan mu'jamah artinya melempar dan merusakkan asal kata annaz'u itu artinya ialah menusuk dan merusakkan.
1781. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau pedang itu diberikan - atau diterima - dalam keadaan terhunus."
Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
Makruhnya Keluar Dari Masjid Sesudah Azan
Kecuali Karena Uzur, Sehingga Melakukan
Shalat Yang Diwajibkan
1782. Dari Abusysya'tsa, katanya: "Kita semua duduk-duduk bersama Abu Hurairah r.a. dalam masjid, lalu muadzdzin berazan, kemudian ada seorang lelaki berdiri dari masjid dan terus berjalan. Abu Hurairah mengikuti orang tersebut dengan pandangan mata-nya sehingga keluarlah orang tadi dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata; "Orang itu benar-benar telah bermaksiat - yakni menyalahi ajaran - Abul Qasim - yakni Nabi Muhammad s.a.w." (Riwayat Muslim)
Makruhnya Menolak Harum-haruman Tanpa Adanya Uzur
1783. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang ditawarkan kepadanya suatu harum-haruman maka janganlah ia menolaknya, sebab sesungguhnya harum-haruman itu ringan bawaannya serta harum baunya."
(Riwayat Muslim)
1784. Dari Anas r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. tidak pernah menolak kalau ditawari harum-haruman. (Riwayat Bukhari)
Makruhnya Memuji Di Muka Orang Yang Dipuji Jikalau Dikuatirkan Timbulnya Kerusakan Padanya Seperti Menimbulkan Rasa Keheranan Pada Diri Sendiri Dan Sebagainya, Tetapi Jawaz - Yakni Boleh - Bagi Seseorang Yang Aman Hatinya Dari Perasaan Yang Sedemikian Itu Jikalau Menerima Pujian Pada Dirinya
1785. Dari Abu Musa r.a., katanya: "Nabi s.a.w. mendengar seseorang lelaki memuji pada orang lelaki lain dan mempersangat-kan dalam memujinya itu, lalu beliau s.a.w. bersabda:
"Engkau telah merusakkan orang itu atau engkau telah me-
matahkan punggung orang itu." (Muttafaq 'alaih)
Al-Ithra' artinya bersangatan dalam memberikan pujian.
1786. Dari Abu Bakrah r.a. bahwasanya ada seseorang lelaki
disebut-sebut namanya di sisi Nabi s.a.w., lalu ada orang lelaki lain
memujinya dengan menunjukkan kebaikannya, kemudian Nabi
s.a.w. bersabda: "Celaka engkau, engkau telah mematahkan leher-
nya." Beliau s.a.w. mengucapkan ini berulang-ulang. Selanjutnya
sabdanya lagi: "Jikalau seseorang di antara engkau semua perlu
harus memuji, maka hendaklah mengatakan: "Saya kira ia adalah
demikian,demikian,apabila memang orang itu diketahuinya benar-
benar seperti itu, sedang yang kuasa memperhitungkan amalannya
adalah Allah jua dan tiadalah seseorang itu akan dianggap suci oleh
Allah - hanya disebabkan banyaknya pujian yang diperolehnya dari
orang-orang." (Muttafaq 'alaih)
1787. Dari Hammam bin al-Harits dari al-Miqdad r.a. bahwasa-nya ada seseorang lelaki yang sedang memuji Usman r.a., lalu al-Miqdad menuju tempat orang tadi, kemudian berjongkok atas kedua lututnya dan mulailah melempari orang itu dengan kerikil di mukanya. Usman lalu berkata padanya: "Mengapa engkau berbuat demikian?" Al-Miqdad menjawab: "Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau semua melihat orang-orang yang suka memuji, maka lemparkanlah tanah pada muka mereka itu."
(Riwayat Muslim)
Hadis-hadis di atas itu menunjukkan larangan memberikan pujian. Tetapi ada pula Hadis-hadis yang banyak sekali jumlahnya dan shahih-shahih yang menerangkan bolehnya memberikan pujian itu.
Para alim-ulama berkata: "Jalan mengumpulkan antara Hadis-hadis di atas - yang melarang dan yang membolehkan - ialah: Jikalau orang yang dipuji itu memiliki keimanan yang sempurna dan keyakinan yang baik, serta jiwa yang terlatih, demikian pula penge-tahuan yang sempurna, sehingga tidak dikhuatirkan akan timbulnya fitnah dalam jiwanya sendiri apabila menerima pujian, juga tidak tertipu hatinya dengan demikian itu, malahan kalbunya tidak juga dapat dipermainkan dengan ucapan pujian tersebut, maka terhadap orang yang semacam ini pujian itu tidaklah haram dan tidak pula makruh. Tetapi jikalau dikhuatirkan akan adanya sesuatu dari perkara-perkara yang tersebut di atas, maka memuji itu adalah dimakruhkan di muka orang tersebut dengan kemakruhan yang sangat. Dengan cara pemisahan sebagaimana di atas itu diturun-kannya beberapa Hadis yang berselisihan tujuannya itu.
Di antara Hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya memuji itu ialah sabdanya Nabi s.a.w. kepada Abu Bakar r.a.: "Saya harap anda termasuk golongan orang-orang itu - yakni yang dapat diundang dari segala macam pintu syurga, lihat Hadis no. 1213 - untuk dapat masuk dari semuanya itu. Dalam Hadis Iain disebutkan: "Engkau bukan golongan orang-orang itu," yakni bukan golongan orang-orang yang melemberehkan sarungnya karena ada tujuan kesom-bongan - lihat Hadis no. 788. Demikian pula sabda Rasulullah s.a.w. kepada Umar r.a.: "Tidaklah syaitan itu melihat anda menempuh sesuatu jalan, melainkan ia akan menempuh jalan selain dari jalan yang anda lalui."
Jadi Hadis-hadis mengenai bolehnya memberikan pujian itu banyak sekali dan sudah saya sebutkan sebagian dari petikan-petikannya dalam kitab al-Adzkar - yang dikarang oleh Imam an- Nawawi pula.
Makruhnya Keluar Dari Sesuatu Negeri Yang
Dihinggapi Oleh Wabah Penyakit Karena Hendak
Melarikan Diri Daripadanya Serta Makruhnya Datang
Di Negeri Yang Dihinggapi Itu
Allah Ta'ala berfirman:
"Di mana saja engkau semua berada, tentu akan dicapai oleh
kematian, sekalipun dalam benteng-benteng tinggi dan kokoh
penjagaannya." (an-Nisa': 78)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Dan janganlah engkau semua menjerumuskan dirimu sendiri dalam kerusakan - yakni kebinasaan." (al-Baqarah: 195)
1788. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Umar bin al-Khaththab r.a. keluar bepergian ke Syam (Palestina), sehingga di waktu ia datang di Sarghu, dijemputlah ia oleh para pembesar tentera, yaitu Abu Ubaidah bin al-Jarrah dan kawan-kawannya lalu mereka memberitahukan padanya bahwa di Syam timbul wabah penyakit tha'un - yakni kolera.
Ibnu Abbas berkata: "Umar lalu berkata padaku: "Panggilkan-lah ke mari orang-orang dari golongan kaum muhajirin yang pertama kali - yakni orang-orang yang dahulu mengikuti jejak Rasulullah s.a.w. ketika berpindah dari Makkah ke Madinah." Saya mengundang mereka, lalu Umar meminta musyawarat - pertim-bangan - dari mereka itu dan memberitahukan kepada mereka bahwa di Syam timbul wabah penyakit tha'un. Kaum muhajirin sama berselisih pendapat. Sebagian dari mereka berkata: "Anda keluar untuk melaksanakan sesuatu perkara dan kita tidak mempunyai pendapat untuk menyetujui anda kembali." Sebagian dari mereka ada pula yang berkata: "Bersama anda ini juga banyak manusia yang Iain-Iain, juga para sahabat Rasulullah s.a.w. dan kita tidak ber-pendapat untuk menyetujui bahwa anda akan mengajukan mereka itu untuk menjadi umpan wabah penyakit tersebut." Umar lalu berkata: "Sekarang menyingkirlah dari tempatku ini!" Selanjutnya ia berkata: "Panggilkanlah ke mari orang-orang dari golongan kaum Anshar - yakni yang membela Rasulullah s.a.w. sedatangnya di Madinah dari Makkah." Saya memanggil mereka, lalu Umar me-minta musyawarah kepada mereka dan mereka ini menempuh jalan sebagaimana halnya kaum muhajirin dan mereka berselisih pen-dapat seperti juga kaum muhajirin tadi. Umar lalu berkata: "Sekarang menyingkirlah dari tempatku ini!" Seterusnya ia berkata: "Panggilkanlah ke mari orang-orang tua Quraisy dari golongan orang-orang yang berpindah sehabis dibebaskannya Makkah." Mereka saya panggil, kemudian ada dua orang yang tidak menyalahi akan pendapatnya - yakni hendak kembali. Mereka berkata: "Kita berpendapat supaya anda pulang saja dengan semua orang dan janganlah mengajukan mereka untuk menjadi umpan wabah penyakit itu."
Umar kemudian berseru kepada seluruh manusia, katanya: "Sesungguhnya saya akan berpagi-pagi menaiki kendaraan - untuk kembali ke Madinah, maka dari itu supaya anda sekalian juga berpagi-pagi berangkat kembali." Abu Ubaidah bin al-Jarrah r.a. berkata: "Adakah anda kembali itu karena lari dari takdir Allah?"
Umar r.a. berkata: "Alangkah baiknya kalau selain anda yang mengeluarkan pembicaraan seperti itu, hai Abu Ubaidah." Umar memang tidak senang kalau Abu Ubaidah menyalahi pendapatnya-yaitu hendak kembali, lalu Umar berkata: "Ya, kita memang lari dari takdir Allah untuk menuju kepada takdir Allah pula. Tahukah anda, andaikata anda mempunyai seekor unta lalu ia turun di suatu jurang yang di kanan kirinya ada tepi berupa lembah. Lembah yang satu subur, sedang yang lainnya tandus. Tidakkah kalau unta itu ter-gembala di lembah yang subur, maka iapun tergembala dengan takdir Allah dan kalaupun ia tergembala di lembah yang tandus, iapun tergembala dengan takdir Allah pula?"
Ibnu Abbas berkata: "Selanjutnya datanglah Abdur Rahman bin Auf r.a. la di waktu itu sedang tidak ada karena mengurusi sesuatu hajatnya sendiri. la kemudian berkata: "Sesungguhnya saya mem-punyai pengetahuan mengenai persoalan ini. Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau semua mendengar adanya wabah tha'un itu di sesuatu negeri, maka janganlah engkau semua datang di tempat itu. Tetapi jikalau wabah itu hinggap di sesuatu negeri, sedang engkau semua sedang berada di situ, maka janganlah engkau semua keluar dari negeri itu."
Umar r.a. lalu memuji syukur kepada Allah Ta'ala dan terus
berangkat kembali pulang - ke Madinah." (Muttafaq 'alaih)
Al'Udwah ialah tepi jurang.
1789. Dari Usamah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Jikalau engkau semua mendengar menjangkitnya tha'un - kolera - di sesuatu negeri, maka janganlah engkau semua masuk ke situ tetapi apabila ia berjangkit di sesuatu negeri dan engkau semua sedang berada di situ, maka janganlah engkau semua keluar dari negeri tersebut." (Muttafaq 'alaih)
Memperkeras Keharamannya Sihir
Allah Ta'ala berfirman:
"Sulaiman itu tidaklah kafir, tetapi syaitan-syaitan itulah yang
kafir, mereka mengajarkan sihir kepada seluruh manusia," sampai
habisnya ayat. (al-Baqarah: 102)
1790. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Jauhilah olehmu semua akan tujuh hal yang merusakkan." Para
sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, apakah tujuh macam hal yang
merusakkan itu?" Beliau s.a.w. bersabda: "Yaitu menyekutukan
sesuatu dengan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh
Allah, melainkan dengan dasar kebenaran - menurut ketentuan-
ketentuan Agama Islam, makan harta riba, makan harta anak yatim,
mundur ke belakang di saat berkecamuknya peperangan serta
mendakwa para wanita yang muhshan, mu'min lagi lalai - dengan
dakwaan berzina." (Muttafaq 'alaih)
Larangan Bepergian Dengan Membawa Mushhaf -
Yakni Kitab Suci Al-Quran - Ke Negeri Orang-orang
Kafir, Jikalau Dikuatirkan Akan Jatuhnya Mushhaf Itu
Di Tangan Mereka
1791. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya:
"Rasulullah s.a.w. melarang kalau al-Quran itu dibawa bepergian ke
negeri musuh." (Muttafaq 'alaih)
Haramnya Menggunakan Wadah Yang Terbuat Dari Emas Dan Wadah Dari Perak Untuk Makan, Minum, Bersuci Dan Macam-macam Penggunaan Yang Lain- lain
1792. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Seseorang yang minum dari wadah yang terbuat dari perak itu, hanyasanya ia memasukkan api neraka Jahanam dalam perutnya." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan "Sesungguhnya orang yang makan atau minum dalam wadah yang terbuat dari emas dan perak - itu sebenarnya memasukkan api Jahanam dalam perutnya."
1793. Dari Hudzaifah r.a., katanya: "Sesungguhnya Nabi s.a.w. itu melarang kita dari mengenakan sutera tebal dan sutera tipis, juga minum dalam wadah yang terbuat dari emas dan perak." Selanjut-nya beliau s.a.w. bersabda:
"Semuanya itu untuk mereka - orang-orang kafir - di dunia dan
untukmu semua nanti di akhirat." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Shahih-shahih Imam-imam Bukhari dan Muslim dari Hudzaifah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah engkau semua mengenakan sutera tebal atau sutera tipis dan janganlah pula engkau semua minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak dan janganlah makan dari piring emas dan perak itu."
Haramnya Seseorang Lelaki Mengenakan Pakaian Yang Dibubuhi Minyak Za'faran
1795. Dari Anas r.a., katanya: "Nabi s.a.w. melarang kalau seseorang lelaki itu berpakaian dengan dibubuhi minyak za'faran." (Muttafaq 'alaih)
1796. Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma, katanya: "Nabi s.a.w. melihat saya mengenakan dua baju yang disumba dengan ashfar- kuning warnanya." Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Adakah ibumu yang menyuruhmu mengenakan pakaian ini?" Saya berkata: "Apakah saya cuci saja kedua pakaian ini - supaya luntur warnanya? Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Bahkan bakar sajalah keduanya itu." Dalam riwayat lain disebutkan: "Beliau s.a.w. bersabda: "Se-sungguhnya pakaian macam ini adalah dari golongan pakaian- pakaiannya orang-orang kafir, maka janganlah engkau mengena-
kannya." (Riwayat Muslim)
Larangan Berdiam - Tidak Berbicara
Sehari Sampai Malam
1797. Dari Ali r.a., katanya: "Saya menghafal Hadis dari Rasulullah s.a.w., yaitu sabdanya:
"Tidak ada keyatiman apabila telah bermimpi - maksudnya sudah akil baligh - dan tidak boleh berdiam - tidak berbicara - sehari sampai malam."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan.
Al-Khaththabi berkata dalam menafsiri Hadis ini, demikian: "Termasuk golongan salah satu di antara cara ibadat di zaman Jahiliyah ialah berdiam diri - yakni tidak berbicara. Lalu mereka itu dilarang berbuat demikian dalam Islam dan diperintah untuk berzikir serta bercakap-cakap dengan baik-baik."
1798. Dari Qais bin Abu Hazim, katanya: "Abu Bakar as-Shiddiq masuk ke tempat seorang wanita dari suku Ahmas dan bernama Zainab. la melihat wanita itu tidak bercakap-cakap, lalu ia berkata: "Mengapa wanita itu tidak bercakap-cakap." Orang-orang berkata: "la sengaja berdiam diri - tidak bercakap-cakap." Kemudian Abu Bakar berkata kepada wanita itu: "Berbicaralah engkau, sebab kelakuan sedemikian itu tidak halal. Ini adalah dari kelakuan orang Jahiliyah." Selanjutnya wanita itupun berbicaralah. (Riwayat Bukhari)
Haramnya Seseorang Mengaku Nasab - Atau
Keturunan - Dari Seseorang Yang Bukan Ayahnya
Dan Mengaku Diperintah Oleh Orang Yang Bukan
Walinya - Yakni Yang Tidak Berhak
Memerdekakannya
1799. Dari Sa'ad bin Abu Waqqash r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mengaku - sebagai nasab atau keturunan - kepada orang yang bukan ayahnya, sedang ia mengetahui bahwa orang itu memang bukan ayahnya, maka syurga adalah haram
atasnya." (Muttafaq 'alaih)
1800. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Janganlah engkau semua membenci kepada ayahmu sendiri - sehingga mengaku orang lain sebagai ayahnya, karena barangsiapa yang membenci ayahnya sendiri, maka perbuatan itu menyebabkan kekafiran," yakni dapat kafir kalau meyakinkan bahwa perbuatan- nya itu halal menurut agama atau dapat diartikan kafir yakni menutupi hak ayahnya atas dirinya sendiri. (Muttafaq 'alaih)
1801. Dari Yazid bin Syarik bin Thariq, katanya: "Saya melihat Ali r.a. di atas mimbar dan saat itu ia sedang berkhutbah. Saya mendengarkannya. la berkata: "Tidak ada, demi Allah. Kita tidak mempunyai kitab yang perlu kita baca, melainkan Kitabullah -yakni al-Quran - dan apa-apa yang terdapat dalam lembaran ini." Se-lanjutnya Ali membeberkan lembaran itu, di dalamnya terdapat persoalan umur-umur unta dan catatan-catatan hal-hal mengenai soal luka-melukai. Di dalamnya terdapat pula sabdanya Rasulullah s.a.w., demikian:
"Madinah adalah tanah suci, yaitu antara daerah 'Air sampai Tsaus - nama sebuah gunung kecil. Barangsiapa yang melakukan sesuatu kesalahan di situ - seperti membuat kebid'ahan atau mengerjakan tindak kezaliman atau apa-apa yang menyakiti kaum Muslimin - atau memberi tempat kepada orang yang melakukan kesalahan tadi, maka atas orang itu adalah laknat Allah, seluruh malaikat dan sekalian manusia. Allah tidak akan menerima amalan wajib atau sunnahnya. Pertanggungan terhadap diri kaum Muslimin itu adalah satu - yakni sama haknya, berlaku pula kepada orang yang terendah di kalangan mereka itu mengenai pertanggungan tadi. Maka barangsiapa yang mengacaukan keamanan seseorang Muslim, maka atasnya adalah laknat Allah, seluruh malaikat dan sekalian manusia. Allah tidak akan menerima amalan wajib atau sunnahnya.
Selanjutnya barangsiapa yang mengaku bernasab atau ber-
keturunan dari seseorang yang selain ayahnya atau menisbatkan
dirinya kepada seseorang yang bukan walinya - yakni yang tidak
berhak untuk memerdekakan dirinya, maka atasnya adalah laknat
Allah, seluruh malaikat dan sekalian manusia. Allah tidak menerima
amalan wajib atau sunnahnya." (Muttafaq 'alaih)
Dzimmatul Muslimin, yakni janji pertanggungan terhadap mereka serta amanat mereka. Akhfarahu artinya merusakkan janji -atau mengacaukan keamanan. Ashsharfu ialah taubat - dan ada yang mengatakan artinya itu ialah amalan wajib, ada lagi yang mengarti-kan tipudaya. Adapun Al'adlu artinya ialah tebusan - dan ada yang memberi arti: amalan sunnah.
1802. Dari Abu Zar r.a. bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tiada seorangpun yang mengaku bernasab atau berketurunan kepada seseorang yang selain ayahnya, sedangkan ia mengetahui akan hal itu, melainkan kafirlah ia - lihat arti kafir dalam Hadis no. 1800. Dan barangsiapa yang mengaku sesuatu yang bukan miliknya, maka ia tidaklah termasuk golongan kita - kaum Muslimin - dan hendaklah ia menduduki tempat dari neraka. Juga barangsiapa yang mengundang seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia berkata bahwa orang itu musuh Allah, sedangkan orang yang dikatakan tadi sebenarnya tidak demikian, melainkan kembalilah - kekafiran atau sebutan musuh Allah - itu kepada dirinya sendiri."
(Muttafaq'alaih)
Ini adalah lafaz dalam riwayat Imam Muslim.
Menakut-nakuti Dari Menumpuk-numpuk Apa-apa Yang Dilarang Oleh Allah 'Azza Wa Jalla Serta Oleh Rasulullah s.a.w.
Allah Ta'ala berfirman:
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasulullah itu takut, jangan sampai mereka ditimpa oleh fitnah ataupun terkena siksa yang pedih." (an-Nur: 63)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Allah menakut-nakuti engkau semua, supaya engkau semua mengerjakan kewajibanmu terhadap Allah itu sendiri." (ali-lmran: 30)
Allah Ta'ala berfirman lagi:
"Sesungguhnya siksa Tuhanmu itu adalah amat kerasnya." (al-Buruj: 12)
Allah Ta'ala berfirman pula:
"Dan demikianlah hukuman Tuhanmu apabila Dia memberi
hukuman pada negeri-negeri yang penduduknya melakukan ke-
zaliman - yakni kesalahan, sesungguhnya hukuman Tuhan itu adalah
pedih dan sangat." (Hud: 102)
1803. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala itu cemburu dan kecemburuan Allah itu ialah apabila seseorang manusia itu mendatangi apa-apa yang diharamkan oleh Allah atas dirinya." (Muttafaq 'alaih)
Apa-apa Yang Perlu Diucapkan Dan Dikerjakan Oleh Seseorang Yang Menumpuk-numpuk Apa-apa Yang Dilarang - Oleh Agama - Atas Dirinya
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan apabila engkau ditipu oleh syaitan dengan suatu tipuan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah." (al-A'raf: 200)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu, apabila mereka ditipu oleh syaitan yang datang berkunjung, mereka lalu ingat kembali dan merekapun dapat mempunyai pandangan - mana yang seharusnya dikerjakan." (al-A'raf: 201)
Allah Ta'ala berfirman lagi:
"Dan orang-orang yang berbuat kebaikan itu, apabila menger-jakan perbuatan keji atau menganiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian mohonkan pengampunan karena dosa mereka itu. Dan siapakah yang dapat mengampuni dosa melainkan Allah? Dan mereka itu tidakterus mengulangi perbuatan buruk itu, sedang mereka mengetahui.
Mereka itu balasannya ialah pengampunan dari Tuhan mereka
serta syurga yang di bawahnya mengalirlah beberapa sungai. Kekal-
lah mereka di dalamnya dan itulah pahalanya orang-orang yang
beramal." (ali-lmran: 135-136)
Allah Ta'ala berfirman pula:
"Dan bertaubatlah engkau semua kepada Allah, semua saja, hai
sekalian orang-orang yang beriman, supaya engkau semua mem-
peroleh kebahagiaan." (an-Nur: 31)
1804. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Barangsiapa yang bersumpah, lalu ia mengatakan dalam sumpahnya itu dengan menggunakan kata-kata berhala Allata dan Al'uzza, maka hendaklah ia segera mengucapkan: La ilaha illallah. Dan barangsiapa yang mengucapkan kepada kawannya: "Mari, saya ajak engkau berjudi," maka hendaklah ia segera bersedekah -sebagai tebusan dari kata-kata yang buruk itu." (Muttafaq 'alaih)
No comments:
Post a Comment